Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap, Ahmad Dhani kesal batal bikin video klip saat 212

Ditangkap, Ahmad Dhani kesal batal bikin video klip saat 212 Ahmad Dhani. ©2013 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus makar atas tersangka Rachmawati Soekarnoputri. Calon Wakil Bupati Bekasi itu tiba di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

Dhani mengaku kesal karena telah dirugikan oleh pihak kepolisian. Sebab, mantan suami Maia Estianty itu batal membuat video klip di antara massa yang melaksanakan salat Jumat di Monas, 2 Desember 2016 lalu atau 212. Akibat bos karaoke Masterpiece itu diciduk pihak kepolisian di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat.

"Saya tidur dengan anak saya namanya Dul. Niatnya mau salat Jumat setelah itu saya mau bikin video klip judul lagunya Iman 212, tapi ya paling penting sebenarnya saya telah gagal bikin video klip di lautan massa 212. Akhirnya saya bikin video klip di Bekasi, Senin dan Selasa besok. Harusnya video klip di Monas. Jadi saya dirugikan polisi karena ditangkap dan tidak jadi bikin video klip," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1) sore.

Dhani berharap masalahnya terkait makar tersebut selesai karena tak ada bukti yang mendukung. Tujuannya, lanjut Dhani, ke hotel tersebut hanya untuk menginap bersama anak-anaknya.

"Sebenarnya ini kan asalnya masalah di tanggal 2 itu kita mau ngapain. Pertanyaan kemarin terakhir mudah-mudahan tidak ditanya lagi karena kemarin sudah selesai bahwa saya datang tanggal 2 (Desember) nginep di Hotel Sari Pan Pacific," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 11 tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan dalam aksi belas islam jilid III, Jumat 2 Desember 2016. Para tokoh tersebut ditangkap karena diduga akan melakukan makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara itu, Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Kasus Narkoba
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Kasus Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, selebgram ditangkap di sebuah lokasi pada Senin 22 April 2024 malam kemarin.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Palak Pemilik Toko di Kebon Jeruk, Uangnya Disetor ke Polisi
Viral Pria Palak Pemilik Toko di Kebon Jeruk, Uangnya Disetor ke Polisi

Video itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim
Polisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim

Sebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak
Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak

Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo saat 'Ngumpet' di Apartemen
VIDEO: Penjelasan KPK Tangkap Paksa Syahrul Yasin Limpo saat 'Ngumpet' di Apartemen

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Virgoun Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
Virgoun Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Virgoun ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU
Bagaimana Status Pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK, Ini Jawaban KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu yang terjaring OTT KPK.

Baca Selengkapnya
KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan
KPK: Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Setelah Pemeriksaan

Semua prosedur yang dilakukan penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, diklaim telah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Sudah Dipantau sejak Dua Bulan Lalu
Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Sudah Dipantau sejak Dua Bulan Lalu

Ketua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.

Baca Selengkapnya