Ditangkap di Tanjung Balai, buron terpidana trafficking diserahkan ke Kejati NTT
Merdeka.com - Buronan Kejari Kupang, Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Dian, ditangkap pihak Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumut, Kamis (30/8) malam. Perempuan yang dihukum 9 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ini pun diserahkan Kejati Sumut ke tim penjemput dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/8) sore.
"Yang bersangkutan diamankan Imigrasi Tanjung Balai saat kembali dari Malaysia dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2, menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Kemudian Imigrasi menyerahkannya kepada Kejari Tanjung Balai," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut.
Diana merupakan warga Tebing Tinggi. Dia berprofesi sebagai penyalur TKI ke luar negeri dan terjerat perkara pidana perdagangan manusia menyusul kematian Yufrinda Selan di Malaysia beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Perempuan ini kabur setelah pengalihan tahanannya dikabulkan majelis hakim. Dia tidak hadir saat pembacaan putusan yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kejari Kupang memasukkan Diana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2017. Dalam pelariannya, dia sempat berpindah-pindah tempat. "Dia ke Jakarta maupun Medan, kemudian kabur ke Malaysia," jelas Sumanggar.
Sementara Kasi Tiga Intel Kejati NTT, Sukwanto Koho, memaparkan, Diana merupakan bagian dari sindikat penjualan orang internasional. "Ada sembilan orang, satu meninggal. Yang lain sudah dihukum dan cuma Diana yang belum dihukum," terangnya.
Pelarian Diana berakhir saat dia kembali dari Malaysia. Dia diamankan petugas Imigrasi Tanjung Balai di Pelabuhan Teluk Nibung.
Selanjutnya, Diana langsung diboyong ke Kupang untuk pelaksanaan eksekusi. Jaksa akan menyerahkannya ke pihak Lapas untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diminta serius menangani kejahatan perdagangan orang karena kasus TPPO sudah seringkali berulang.
Baca SelengkapnyaPolri menerima permintaan red notice Chaowalit dari Royal Thai Police pada 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaPelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 9 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya