Ditangkap karena dugaan makar, Ahmad Dhani dkk jadi tersangka
Merdeka.com - Polisi mengamankan sejumlah orang karena diketahui akan memanfaatkan demo 2 Desember untuk melakukan makar. Sejumlah orang tersebut antara lain aktivis sampai musisi Ahmad Dhani.
Penangkapan dilakukan dari dini hari tadi sampai pagi ini dari sejumlah tempat. Mereka kemudian diamankan di Mako Brimob Kepala Dua.
Setelah diperiksa secara intensif, kesepuluh orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana Raffi Ahmad ditangkap? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kalau sudah ditangkap ya sudah ditetapkan tersangka," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, saat ditemui di kawasan Silang Monas, Jumat (2/12).
Dia enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan pada kesepuluh orang yang diamankan. Terkait proses penahanan, akan dilihat setelah 1x24 jam pemeriksaan.
"Mengenai penahanan, tergantung pemeriksaan 1 x 24 jam," jelasnya.
Berikut inisial 10 orang ditangkap. Delapan orang ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28.
1. AD
2. E
3. AD
4. KZ
5. FH
6. RA
7. JA
8. RK
9. SB
10. RS
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya