Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap KPK, Begini Modus Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Main Proyek

Ditangkap KPK, Begini Modus Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Main Proyek Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki (MK) sebagai tersangka pada Kamis (16/9).

Terjeratnya MK, dikarenakan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bermula ketika Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi dengan nilai total sekitar Rp3,4 miliar untuk dua desa.

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers yang disiarkan melalui chanel youtube KPK.

Dimana kedua desa yang menjadi lokasi proyek rehabilitasi irigasi yakni, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp1,9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp1, 5 Miliar yang jila ditotal, berjumlah Rp3,4 miliar.

Dari proyek tersebut lah, kata Alex, sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

"Pada MRH dan FH sebagai calon pemenang, dengan syarat kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 %," ujarnya.

Karena telah adanya persekongkolan, Alex mengungkap ketika dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan. Semula ada 8 perusahaan yang mendaftar, namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik tersangka MRH.

"Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias DalamKecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki," katanya.

Alhasil, ketika lelang dimulai pemenang untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan adalah CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang.

Atas persekongkolan ketiga tersangka, penyidik mempersangkakan MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini, sampai dengan 15 Oktober 2021 nanti. Dimana MK ditahan di rutan KPK pada Komdam jaya Guntur, MRH ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, dan FH ditahan di rutan KPK pada kafling C1.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain ketiga tersangka yang terjaring dalam OTT pada Rabu (15/9) kemarin malam. Alex menyebut bila pihaknya turut mengamankan empat orang lainnya yakni KI selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; LI mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara; MW Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; dab MJ Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH yang saat ini masih didalami dan menjadi saksi.

"Pada Rabu tanggal 15 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH," ujar Alex.

Dengan berbekal informasi tersebut, KPK lantas bergerak untuk mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (15/9) kemarin.

"Benar, Rabu. Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Kamis (16/9).

Kemudian, Ali mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersebut pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper

Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya