Ditangkap, Motivator Tampar Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang jadi Tersangka
Merdeka.com - Polres Malang Kota menangkap Agus Setiyawan atau Agus Piranhamas, motivator 'ringan tangan' yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak peserta seminarnya. Agus berhasil ditangkap di Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander mengatakan, saat ini Agus Setiyawan berstatus sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak-anak.
"Tim sudah melakukan pemeriksaan dan tim lain melakukan pencarian sesuai dengan nama dokumentasi, akhirnya pukul 14.00 WIB, kita sudah mengamankan tersangka AG," kata Doni, Jumat (18/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Kata Doni, tersangka dikenakan pasal penganiayaan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sesuai dengan video yang viral, yang bersangkutan melakukan penganiayaan anak di bawah umur. Kami kenakan Pasal 80 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," katanya.
Penyidik sedang bekerja dengan meminta keterangan tersangka, termasuk motif perbuatannya sehingga terjadi tindak pidana tersebut. Hukum akan bertindak secara tegas dalam proses yang prosedural, profesional dan transparan.
Laporan tim di lapangan sementara, kata Doni, berhasil mengamankan AG di Surabaya. Tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
"(Soal) berusaha kabur masih kita dalami. Kita amankan di Surabaya. Biarkan proses berjalan, sehingga kami tidak katanya-katanya, tetapi sesuaikan dengan berita acara dan keterangan saksi di lapangan yang mengamankan. Sehingga kami dengan jelas bisa menyampaikan secara kronologis, dari awal sampai dengan tertangkapnya tersangka," urainya.
Sebelumnya, Video kekerasan diduga dilakukan Agus Setiyawan atau Agus Piranhamas viral. Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan seorang siswa secara bergiliran mendapatkan pukulan dan tamparan dari seorang pria berkacamata.
Pria yang diduga Agus Setiyawan meneriakkan 'goblok' setiap kali mengayunkan tangannya memukul satu per satu siswa di depannya. Video hanya merekam empat kali pukulan, sementara beberapa siswa terlihat berjajar di belakangnya.
Adegan tersebut terjadi dalam ruang kelas, di mana beberapa siswa berdiri di depan untuk giliran mendapat pukulan. Sementara sebagian siswa sedang duduk menyaksikan teman dipukuli satu per satu.
Belakangan diketahui kejadian tersebut berlangsung di SMK Muhammadiyah 2 Malang. Saat itu Agus diminta sebagai pembicara Seminar Motivasi Kewirausahaan untuk 125 siswa sekolah tersebut.
Pemicu pemukulan tersebut diduga karena Agus tersinggung lantaran para siswa tertawa saat muncul salah ketik. Saat itu sebagian siswa tertawa saat muncul tulisan 'Goblog' menggunakan G tampil di layar LCD.
Agus meminta anak yang tertawa untuk mengakui dan diminta maju ke depan. Namun tidak satupun mengakui, sehingga meminta dua baris paling depan untuk maju ke depan kelas.
Satu per satu secara bergiliran anak-anak ditampar dan dipukul di wajahnya. Agus meneriakkan kata 'Goblok' sambil menempeleng anak-anak sambil diminta duduk.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPara terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaKetika penamparan terjadi korban sedang bermain dengan temannya di dalam kelas.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca Selengkapnya