Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengaku menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar. Dia belum mencopoy AH dari jabatannya karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkracht," katanya dilansir Antara, Jumat (7/9).
Dia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Bagaimana cara kepsek SDN 1 Cibeureum melakukan pungli? Nopi berdalih jika dirinya merasa iba dengan orang tua tersebut, akhirnya menerima amplop dan memperbolehkannya masuk ke sekolah tersebut.'Apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan.
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Terkait sumbangan siswa di sekolah, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No 31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peran serta masyarakat, karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi di antaranya pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan sukarela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan maupun kegiatan akademik peserta didik.
Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.
Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp 160 ribu per bulan, dalam setahun Rp 1.920.000.
Sedangkan siswa yang tidak mampu dipungut Rp 100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.
Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut siswa yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa, dan dibebaskan iuran 13 orang.
Dia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp 911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp 692,3 juta, dan disita Rp 219 juta.
Sebagian dana itu, juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya. Barang bukti lainnya adalah rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp 219 juta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya