Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya

Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengaku menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar. Dia belum mencopoy AH dari jabatannya karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkracht," katanya dilansir Antara, Jumat (7/9).

Dia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.

Terkait sumbangan siswa di sekolah, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No 31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peran serta masyarakat, karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah.

Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi di antaranya pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan sukarela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan maupun kegiatan akademik peserta didik.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp 160 ribu per bulan, dalam setahun Rp 1.920.000.

Sedangkan siswa yang tidak mampu dipungut Rp 100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut siswa yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa, dan dibebaskan iuran 13 orang.

Dia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp 911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp 692,3 juta, dan disita Rp 219 juta.

Sebagian dana itu, juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya. Barang bukti lainnya adalah rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp 219 juta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara
Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara

Guru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan

Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani
Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani

Kepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK

Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya