Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap Polisi, Manajer Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Bui & Denda Rp10 Miliar

Ditangkap Polisi, Manajer Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Bui & Denda Rp10 Miliar Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Mereka dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengancaman menyebarkan data pribadi oleh empat orang nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, empat orang nasabah pinjol melaporkan tindakan dari perusahaan pinjol ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keempat korban mengaku diancam pada saat penagihan oleh debt collector.

Adapun, bentuk pengancaman menyebarkan data pribadi ke seluruh nomor telepon yang ada di telepon genggam nasabah.

"Tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data milik nasabah. Itu membuat nasabah takut terkait data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (24/5).

Zulpan menerangkan, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menyebut, delapan orang karyawan pinjol yang ditempatkan di bagian penagihan. Mereka, MIS, JN, LP, IS, OT, AR, FIS, T, dan AP. Sementara itu, DRS sebagai leader, sedangkan inisial S sebagai manajer.

"Penyidik dalam hal ini tentunya telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, mereka statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

"Ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 Miliar," ucap dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dana yang dihimpun dari perusahaan pinjol mencapai Rp2,5 miliar. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan mengoperasikan 58 unit aplikasi.

Diakui Auliansyah, pada pengungkapan kali ini debt collector berjenis kelamin perempuan lebih banyak. Setiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke nasabah.

"Iya. Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," ujar dia.

Dalam hal ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberangus aplikasi pinjaman online ilegal.

"Bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Pengancaman & Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Polisi Gerak Cepat!
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Pengancaman & Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Polisi Gerak Cepat!

Polisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Saran Polisi
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Saran Polisi

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah
Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah

Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
Penipu Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Diduga Pegawai Toko Ponsel di PGC, Curi Data Pribadi untuk Pinjol
Penipu Puluhan Pelamar Kerja di Jaktim Diduga Pegawai Toko Ponsel di PGC, Curi Data Pribadi untuk Pinjol

Kasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta
Beli NIK & KK di Dark Web , Komplotan Pemuda di Bali Jual Ribuan SIM Card Ilegal & Cuan Ratusan Juta

Hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card

Baca Selengkapnya