Ditangkap Polisi, Manajer Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Bui & Denda Rp10 Miliar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Mereka dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengancaman menyebarkan data pribadi oleh empat orang nasabah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, empat orang nasabah pinjol melaporkan tindakan dari perusahaan pinjol ilegal ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keempat korban mengaku diancam pada saat penagihan oleh debt collector.
Adapun, bentuk pengancaman menyebarkan data pribadi ke seluruh nomor telepon yang ada di telepon genggam nasabah.
-
Bagaimana cara pinjol ilegal menghubungi calon konsumen? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Bagaimana penipu DANA mendapatkan data pribadi? Setelah korban tergiur, penipu akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi.
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
"Tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan disebarkan data milik nasabah. Itu membuat nasabah takut terkait data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (24/5).
Zulpan menerangkan, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Zulpan menyebut, delapan orang karyawan pinjol yang ditempatkan di bagian penagihan. Mereka, MIS, JN, LP, IS, OT, AR, FIS, T, dan AP. Sementara itu, DRS sebagai leader, sedangkan inisial S sebagai manajer.
"Penyidik dalam hal ini tentunya telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, mereka statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 Miliar," ucap dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dana yang dihimpun dari perusahaan pinjol mencapai Rp2,5 miliar. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan mengoperasikan 58 unit aplikasi.
Diakui Auliansyah, pada pengungkapan kali ini debt collector berjenis kelamin perempuan lebih banyak. Setiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke nasabah.
"Iya. Kali ini lebih banyak wanita, mereka ini tugasnya desk collection, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer, mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," ujar dia.
Dalam hal ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memberangus aplikasi pinjaman online ilegal.
"Bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah
Baca SelengkapnyaPNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca Selengkapnya