Ditangkap Polisi, Penyebar Hoaks Catut Merdeka.com Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Merdeka.com - Pelaku penyebar hoaks yang mencatut merdeka.com, S alias BA (40) mengaku menyesal dan meminta maaf. Didampingi kuasa hukumnya, S mengatakan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia juga mengatakan jika kembali melanggar perbuatan yang sama, maka bersedia ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya minta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri, karena telah mem-posting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar adanya dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Jika saya melanggar, maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku," kata S di Pontianak, Jumat (5/7).
Kuasa hukum S, Fitri membenarkan postingan kliennya tersebut, dengan adanya berita bohong yang diposting oleh kliennya sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
"Permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia (S alias BA) terhadap publik. Dia meng-upload berita tidak benar dan membagikannya ke publik, saya pikir itu sebagai pelajaran bagi dia," bebernya.
S diamankan saat Tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7), yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan ditambah caption yang dibuat pelaku sendiri.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKonten kreator Galih Loss akhirnya ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya atas konten dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaRebecca berharap penyebar video syurnya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaGalih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Baca Selengkapnya