Ditangkap Saat akan Pesta Sabu, WN Australia Miliki Home Industri Daun Kratom di Bali
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Travis James Mcleod (43) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama dua rekannya ternyata memiliki home industri daun kratom di tempat tinggalnya di Jalan Beraban Nomor 70 X, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hal tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan pengembangan serta penggeledahan di tempat tinggalnya.
"Kasus yang melibatkan warga negara Australia yang kita duga melakukan home industri. Tetapi, hasil pemeriksaan labfor bahan yang di dalam menggunakan home industri ini dia mengandung kratom dan ini belum diatur di Permenkes kita sebagai bahan yang berbahaya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11).
Jansen menyebutkan, berdasarkan hasil labfor sejumlah barang yang ditemukan di home industri itu merupakan zat aktif miranginin. Zat itu disebut polisi biasanya terkandung dalam daun kratom atau mitragyna speciose.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa kandungan daun kratom? Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman yang bisa mudah ditemui di Asia Tenggara. Daun dari tanaman ini memiliki kandungan psikoaktif yang bisa didapat dari melumat dan mengisapnya seperti rokok, diseduh seperti rokok, serta dibentuk seperti kapsul.
-
Dimana daun kratom berasal? Daun kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang berasal dari wilayah Asia Tenggara.
-
Kenapa daun kratom sering digunakan? Tanaman ini telah menjadi bagian integral dari pengobatan tradisional di daerah tersebut selama berabad-abad. Manfaat Daun Kratom untuk Kesehatan, Bantu Tingkatkan Fokus dan Konsentrasi Daun kratom adalah tumbuhan yang berasal dari Asia Tenggara dan telah lama digunakan sebagai obat tradisional.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana polisi temukan home industry? Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
Namun, bahan itu tidak terdaftar dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Sehingga, dalam hal ini home industri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Namun, tiga tersangka diproses dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Undang-undang, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Menurutnya, bahan kratom ini yang diracik oleh bule tersebut efek yang ditimbulkan persis dengan bahan narkotika jenis ganja, sabu dan hasis.
"Padahal efek yang ditimbulkannya ini, sama persis dengan narkoba jenis lain seperti sabu, ganja dan hasis. Namun, si pelaku warga negara asing kita jerat ke Undang-undang narkotika karena dia memiliki sabu dan dia sebagai pengguna," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa untuk peredaran daun kratom yang telah diraciknya menjadi berupa kapsul dan ada juga yang cair dikemas di dalam botol kecil. Selain, itu untuk peredarannya daun kratom itu diracik ada yang berbentuk kapsul, serbuk dan ada yang berbentuk cair.
"Untuk, peredaran ke sesama warga asing. Jadi mereka sudah ada langganan masing-masing sesuai dengan pesanan dan dititip ke dalam amplop (penggunanya) semuanya orang asing," ujarnya.
Sementara untuk bahannya, bule tersebut mendapatkannya dari Kalimantan Barat dan untuk harga jualnya tidak menentu sesuai kesepakatan. Selain itu, bule tersebut, diketahui sudah 2,5 tahun tinggal di Bali dan memiliki home industri sudah berjalan selama 6 bulan.
"Harga sesuai dengan pesanan. Ada yang dikirim ke Australia dan ada juga yang ada di sini. Jadi pada umumnya barang ini baru dikonsumsi oleh warga mereka sendiri," jelasnya.
"Dari pengembangan, kurang lebih 6 bulan dia melakukan kegiatan ini. Hasil akhirnya, ada yang kapsul dan yang berbentuk cairan, dampaknya persis sebagaimana menggunkan ganja efeknya 7 jam," sambungnya.
Namun, untuk saat ini pihak kepolisian hanya menjerat bule serta rekanya tersebut dengan pasal narkotika karena ditemukan paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Kemudian, untuk home industri kratom tidak dikenakan pasal.
Sementara, untuk barang bukti yang ditemukan 5 jirigen yang cairan kimia, 7 botol yang berwarna coklat yang cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau (kratom) 1 plastik klip berisi bunga kering (kratom) berwarna kecoklatan, 1 buah blender merek cosmos, 2 loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, 3 tupperware berisi serbuk warna hijau, 1 plastik besar berisi kapsul berwarna putih ungu, 1 plastik warna putih botol kaca bening, 1 plastik silver berisi serbuk warna putih, 1 timbangan digital, 2 saringan plastik, 4 plastik masing-masing berisi botol kaca.
"Pasal yang disangkakan adalah 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," ujar Kombes Jansen.
Seperti yang diberitakan, kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Australia. Warga asing itu, diketahui berinisial TJM (34) dan dia ditangkap dengan dua warga lokal lainnya berinisial KM (38) dan FJ (45). Dari informasi yang dihimpun tiga orang tersebut ditangkap pada Kamis (5/11) sore hari, di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPendirian lab ini diinisiasi dan didanai seorang WN Yordania yang saat tempat tinggalnya digeledah, ada di luar negeri sehingga masuk DPO.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaPelaku berada di Thailand dan kini telah diringkus petugas.
Baca SelengkapnyaRacikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca Selengkapnya