Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan

Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) merasa tertantang untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi cessie BPPN tahun 2003 lalu. Kejaksaan Agung dinilai menyalahi aturan dalam melakukan penggeledahan di kantro PT VSI beberapa waktu lalu.

Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi menyatakan, praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya. Menurut dia, ada kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan.

"Adapun mengenai materi, bukti-bukti dan saksi-saksi semuanya akan kami sampaikan dalam persidangan praperadilan ini," kata Primaditya, Sabtu (12/9).

Orang lain juga bertanya?

Di sisi lain, pihaknya juga merasa tertantang dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta agar PT VSI ajukan praperadilan jika tak terima dengan penggeledahan.

"Upaya hukum ini juga sejalan dengan keinginan Jaksa Agung sebagaimana yang selama ini disampaikan melalui media massa," imbuhnya.

Namun sayang dalam sidang praperadilan pertama, pihak Kejaksaan Agung tak hadir. Sehingga hakim praperadilan terpaksa menunda sidang.

Kasus ini bermula saat Kejagung melakukan penggeledah di kantor PT VSI beberapa waktu lalu dalam dugaan kasus korupsi BPPN tahun 2003. Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015.

Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun
VIDEO: Jawaban Kejagung Diperintah Prabowo Lawan Vonis Ringan Harvey Moeis & Minta Dihukum 50 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik

Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya