Ditanya berbelit, pemerkosa & pembunuh balita divonis hukuman mati
Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), warga Sangkulirang, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Terdakwa Ijur, belum merespons putusan itu.
Sidang putusan itu digelar Selasa (13/12) kemarin, dipimpin ketua majelis hakim Tornado Edmawan, hakim anggota Nur Rachmad serta Andreas Pungky Maradona. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
"Iya, dalam sidang vonis kemarin terdakwa divonis hukuman mati. Dia tertunduk dan terlihat sedih setelah mendengar putusan itu," kata Andreas, yang juga Humas PN Sangatta, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (14/12) sore.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana wanita asal Jember dibunuh di Bali? Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel. Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
"Kalau tuntutan JPU seumur hidup ya. Menurut kami, pada Ijur ada hal tidak mengakui perbuatannya. Memang soal cabul dia menceritakan di persidangan," ujar Andreas.
Pungky menerangkan, dalam beberapa kali persidangan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. "Dari majelis, ada menanyakan ke terdakwa, apa tujuannya mengajak korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dia berbelit menjawabnya, berputar-putar. Kita tanya lagi, dia bilang tidak tahu," terangnya.
"Itu poin memberatkan. Dia sebelum cabul, saat cabul juga kami tanyakan ada tidak komunikasi dengan korban? Dia tidak mau bicara lagi," sebut Andreas.
Dijelaskan Pungky, selama proses perbuatan sadisnya kepada korban, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan dia dengan sadar melakukan terhadap balita yang masih berusia 4 tahun itu.
"Prosesnya melakukan itu dia mengakuinya. Korban dibekap 30 menit hingga tidak bernapas lagi. Menurut kami, kejam dan sadisnya itu dia tidak peduli, bekap korban dan korban meronta, dia sadar melakukan itu. Dia melihat wajah korban. Itu sadis karena dalam terdakwa keadaan sadar," ungkap Andreas.
"Setelah korban tidak bernyawa dan membakarnya setelah mengumpulkan ranting pohon, dia menunggu lagi jasad selama sekitar 30 menit. Dia sadar dan melihat itu," jelasnya.
Hingga akhirnya, lanjut Pungky, majelis hakim berkesimpulan bahwa Ijur memang layak mendapatkan vonis hukuman mati. "Hal lain beratkan di putusan kami, perbuatan Ijur meresahkan masyarakat karena berita itu juga menjadi perhatian nasional, korban adalah anak di bawah umur masih usia 4 tahun, terdakwa berbelit dalam persidangan,"
"Ada 3 saksi yang kita periksa menyatakan terdakwa tidak diterima lagi di tempat tinggalnya di Sangkulirang. Dalam pleidoi, memang dia mengakui minta keringanan, tidak akan mengulangi karena ada anak istri. Tapi kami lihat perbuatannya dia itu terhadap korban," jelasnya lagi.
Ditanya lebih jauh upaya terdakwa selanjutnya, terdakwa Jurjani belum mengajukan apapun. "Ini pertama kali hukuman mati di Kutai Timur yang diputus PN Sangatta Kami berikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir," demikian Andreas.
Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA di Sangkulirang, Kutai Timur, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.
Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu (16/7) malam lalu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSeorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu.
Baca Selengkapnyapelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaSalah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca Selengkapnya