Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya berbelit, pemerkosa & pembunuh balita divonis hukuman mati

Ditanya berbelit, pemerkosa & pembunuh balita divonis hukuman mati Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jurjani alias Ijur (45), warga Sangkulirang, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita NNA (4), divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Terdakwa Ijur, belum merespons putusan itu.

Sidang putusan itu digelar Selasa (13/12) kemarin, dipimpin ketua majelis hakim Tornado Edmawan, hakim anggota Nur Rachmad serta Andreas Pungky Maradona. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

"Iya, dalam sidang vonis kemarin terdakwa divonis hukuman mati. Dia tertunduk dan terlihat sedih setelah mendengar putusan itu," kata Andreas, yang juga Humas PN Sangatta, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (14/12) sore.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau tuntutan JPU seumur hidup ya. Menurut kami, pada Ijur ada hal tidak mengakui perbuatannya. Memang soal cabul dia menceritakan di persidangan," ujar Andreas.

Pungky menerangkan, dalam beberapa kali persidangan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. "Dari majelis, ada menanyakan ke terdakwa, apa tujuannya mengajak korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dia berbelit menjawabnya, berputar-putar. Kita tanya lagi, dia bilang tidak tahu," terangnya.

"Itu poin memberatkan. Dia sebelum cabul, saat cabul juga kami tanyakan ada tidak komunikasi dengan korban? Dia tidak mau bicara lagi," sebut Andreas.

Dijelaskan Pungky, selama proses perbuatan sadisnya kepada korban, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan dia dengan sadar melakukan terhadap balita yang masih berusia 4 tahun itu.

"Prosesnya melakukan itu dia mengakuinya. Korban dibekap 30 menit hingga tidak bernapas lagi. Menurut kami, kejam dan sadisnya itu dia tidak peduli, bekap korban dan korban meronta, dia sadar melakukan itu. Dia melihat wajah korban. Itu sadis karena dalam terdakwa keadaan sadar," ungkap Andreas.

"Setelah korban tidak bernyawa dan membakarnya setelah mengumpulkan ranting pohon, dia menunggu lagi jasad selama sekitar 30 menit. Dia sadar dan melihat itu," jelasnya.

Hingga akhirnya, lanjut Pungky, majelis hakim berkesimpulan bahwa Ijur memang layak mendapatkan vonis hukuman mati. "Hal lain beratkan di putusan kami, perbuatan Ijur meresahkan masyarakat karena berita itu juga menjadi perhatian nasional, korban adalah anak di bawah umur masih usia 4 tahun, terdakwa berbelit dalam persidangan,"

"Ada 3 saksi yang kita periksa menyatakan terdakwa tidak diterima lagi di tempat tinggalnya di Sangkulirang. Dalam pleidoi, memang dia mengakui minta keringanan, tidak akan mengulangi karena ada anak istri. Tapi kami lihat perbuatannya dia itu terhadap korban," jelasnya lagi.

Ditanya lebih jauh upaya terdakwa selanjutnya, terdakwa Jurjani belum mengajukan apapun. "Ini pertama kali hukuman mati di Kutai Timur yang diputus PN Sangatta Kami berikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa pikir-pikir," demikian Andreas.

Diketahui, usai menculik, memerkosa dan membunuh balita NNA di Sangkulirang, Kutai Timur, 7 Juli 2016 lalu, Jurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda dan mengganti namanya menjadi Edi.

Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu (16/7) malam lalu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita
Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita

Seorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu.

Baca Selengkapnya
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun
Sadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun

pelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Balita di Kediri Diduga Tewas Dibunuh dan Dikubur di Teras Rumahnya
Kronologi Terbongkarnya Balita di Kediri Diduga Tewas Dibunuh dan Dikubur di Teras Rumahnya

Diduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.

Baca Selengkapnya