Ditanya duit jutaan dolar proyek e-KTP, rekan Setya Novanto banyak lupa
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepada Made, jaksa penuntut umum mempertanyakan transaksi yang masuk rekening Made Oka.
Berdasarkan data transaksi perbankan OCBC atas nama Delta Energy, perusahaan milik Made Oka, tercatat ada uang masuk dari Biomorf Mauritius sekitar USD 1.799.842 pada tanggal 14 Juni 2012 silam. Namun dia mengaku tidak mengetahui sumber pengirim uang tersebut sebelum jalani proses pemeriksaan sebagai saksi di tingkat penyidikan di KPK.
"Apakah anda pernah transaksi dengan Biomorf Mauritius?" tanya Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiarto kepada Made Oka, Senin (22/1).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Ada pengiriman, saya baru tahu dari penyidik (Biomorf Mauritius sebagai pengirim) sebesar USD 1.799.842," ujar Oka.
Keesokan harinya, Oka melakukan tarik tunai seluruh saldo tersebut. Uang tersebut kemudian disebar ke beberapa pihak, di antaranya ke Muda Ihsan Harahap, anak Oka, PT OEM Investment, dan diperuntukan investasi Oka.
Dari sejumlah pihak yang mendapat kucuran transaksi yang diperoleh Oka dari Anang, jaksa penuntut umum pertanyakan alasan transaksi Oka ke Muda. Jaksa menduga ada kongkalikong perputaran uang e-KTP dari segala transaksi yang singgah di rekening Made Oka.
"Uang yang Anang kirim tanggal 10 anda transfer ke Muda (Muda Ihsan Harahap) tanggal 11, siapa yang suruh transfer ke Muda?" cecar jaksa.
"Sampai saat ini saya lupa," ujarnya.
"Ini permintaan Irvanto?" tanya jaksa lagi.
"Saya belum ingat," ujar Made Oka.
Jaksa pun terpancing atas jawaban Oka yang kerap kali menjawab tidak tahu dan lupa. Jaksa mengonfirmasi uang yang masuk ke rekening Oka dari Anang terkait proyek e-KTP.
"Itu duit e-KTP pak, masuk ke rekening bapak. Bapak ambil, bapak tarik uang itu," cecar jaksa.
Berdasarkan rincian transaksi yang dimiliki jaksa penuntut umum uang yang diperoleh Oka disebar kepada Muda Ihsan USD 314 ribu, ke anaknya USD 15 ribu, USD 400 ribu ke PT OEM, lalu USD 1 juta untuk investasi.
Tidak hanya mengaku lupa menyebar uang yang diterima dari Anang, rekan Setya Novanto itu juga mengaku lupa menerima transfer masuk USD 1,4 juta dari PT Mekarindo Sentosa Abadi.
"Pernah dapat (uang transfer) dari PT Mekarindo Sentosa Abadi, uang masuk ke anda 3 kali USD 500 ribu, USD 400 ribu, dan USD 500 ribu, total USD 1,4 juta masuk money changer. Kaitannya apa pak?" tanya jaksa meminta konfirmasi.
"Wah saya lupa pak," jawab Oka.
Pada persidangan sebelumnya, Neni, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta itu mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.
"Ada jual beli valas kepada OEM?" tanya jaksa Eva Yustisiana kepada Neni saat memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (15/1).
"Ada. Money changer itu beli ke saya, minta tolong ke (transfer) ke Singapura, OEM," ujar Neni.
"Money changer-nya apa?" tanya Eva.
"Saya tahunya Raja Valuta. Raja Valuta beli sama saya, saya jalani dari bank ke rekening mereka," ujar Neni.
Dari transaksi kepada OEM Investment, diketahui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa seluruhnya mencapai USD 1,4 juta dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer tempat Neni mentransfer USD 400.000, tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.
Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.
"Alasan Raja Valuta kirim ke OEM?" tanya Eva.
"Kita kalau money changer minta (transfer) ke saya enggak tanya. Itu urusan dapur masing-masing kita di sini hanya dagang," ujarnya.
Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.
Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaIrwan mengakui mengenal Eko sejak 2006 lalu saat ditanya jaksa.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaMeskipun sempat diminati keterangan beberapa kali kepada Jhonny, tetap saja tidak ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca Selengkapnya