Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat

Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dengan kerugian negara ditaksir Rp130 miliar. Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ketiga saksi tersebut adalah Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya KM Aminuddin, Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Isnaini Madani, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Muhammad Rudyana Wahyudi. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan perkara dua terdakwa, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Ketua Mejalis Hakim Abdul Aziz mengajukan sejumlah pertanyaan seputar rencana pembangunan masjid kepada saksi Aminuddin. Sebelum menjawab, saksi nampak tertunduk dan cukup lama menjawab sehingga harus diingatkan JPU.

Orang lain juga bertanya?

"Saudara saksi tahu kapan rencana masjid ini dibangun?," tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/10).

"Tahun 2012 disayembarakan yang mulia," jawab saksi Aminuddin.

Mendengar jawaban itu, hakim menanyakan posisi saksi ketika sayembara dilakukan. Bukannya menjawab, saksi malah menggaruk kepala dan tepuk jidat.

"Sehat pak?" tanya hakim.

Dengan cepat, saksi Aminuddin menjawab pertanyaan itu. "Alhamdulilah sehat pak," jawab saksi.

"Bapak dari tadi seperti lesu sekali, bapak sehat kan? Harus semangat pak," kata JPU Roy Riyadi yang nampak geram melihat prilaku saksi.

JPU kemudian membuka keterangan saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan saksi turut hadir dalam rapat terkait rencana pembangunan masjid yang diproyeksikan terbesar dan termegah di Asia Tenggara itu. Dalam rapat itu, saksi kapasitas Aminuddin adalah perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumsel.

"Tidak (hadir) pak," bantah saksi.

Kesaksian itu lantas dijawab mentah-mentah dengan barang bukti berupa daftar hadir yang di dalamnya tercantum nama Aminuddin berikut tandatangan dan nomor seluler. Hal itu membuat saksi meralat keterangan sebelumnya.

"Oh iya ingat pak, betul itu saya," kata saksi Aminuddin.

Sementara itu, saksi lain Isnaini Madani mengaku baru mengetahui posisinya sebagai Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ketika dipanggil penyidik Kejati Sumsel. Namun, dia sempat diundang menghadiri rapat tetapi batal digelar.

"Saya tahu ada SK (surat keputusan kepanitiaan) nya waktu diperiksa penyidik. Saya diundang rapat, tidak hadir karena suatu hal, tapi ternyata ada notulennya, saya juga baru tahu," kata dia.

Diketahui, kasus ini menjerat 13 orang menjadi tersangka, termasuk Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin. Dari jumlah itu, enam orang sedang menjalani persidangan dengan dua berkas berbeda.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kadis Kebudayaan DKI Diperiksa Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
Kadis Kebudayaan DKI Diperiksa Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Ditegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP

Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.

Baca Selengkapnya