Ditanya Hakim Suka Selfie, Ini Jawaban Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku operasi pada wajahnya dimulai pada 21 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kondisinya memang tidak sadarkan diri karena masih dalam pengaruh obat bius. Ratna mengatakan, dirinya tersadar keesokan harinya. Saat itu dia berada di ruang perawatan RSK Bedah Bina Estetika, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu mata saya masih diperban. Iya (perban baru dibuka 30 jam setelah operasi)," ujar dia.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa yang dituduh melakukan operasi plastik? Ternyata, di balik penampilan wajah yang cantik, kencang, dan bebas kerutan milik Chef Marinka, ada netizen yang justru menuduh bahwa ini hasil dari operasi plastik.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
Ratna langsung melihat ke kaca. Ia kaget melihat kondisinya. Tapi, kata Ratna, dokter memberitahukan itu merupakan reaksi operasi. Tak cuma itu, Ratna juga mengaku berswafoto.
"Begitu saya bisa melihat, saya foto sendiri," ujar dia.
Mendengar itu, Hakim Joni melontarkan pertanyaan. "Suka selfie?" tanya Joni.
"Iya, untuk bisa membedakan dan saya bisa melihat," jawab Ratna.
Balik lagi ke cerita, Ratna mengirim foto wajah penuh lebam itu ke stafnya, Ahmad Rubangi. Itu sebelum pulang dari rumah sakit pada 24 september 2018, sekitar pukul sembilan.
"Pada Rubangi, saya yang pertama kali berbohong. Rubangi tanya kenapa ibu muka seperti itu. Saya bilang, 'saya dipukuli orang'," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaNikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca Selengkapnya