Ditanya jatah dari penambangan liar, eks Kapolsek Pasirian bungkam
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan kepada Tosan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil serta penambangan pasir liar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/3). Agenda sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Hakim Sigit Sutanto itu, masih seputar mendengarkan keterangan para saksi.
Salah satu saksi dihadirkan hari ini adalah mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto. Dalam sidang yang lalu, dia disebut kecipratan duit dari hasil penambangan liar.
Sayangnya hingga akhir, dia tidak dicecar soal aliran dana itu. Saat dicegat awak media, Sudarminto malah menolak memberi keterangan. Termasuk saat hendak dikonfirmasi soal keterangan Kepala Desa Hariyono pada persidangan lalu, yang menyebut semua unsur Muspika kebagian fulus Rp 1 juta dari hasil penambangan liar.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
Di hadapan sidang dan 19 terdakwa, Sudarminto hanya menjelaskan masalah penambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar, ditentang Salim Kancil cs. Dia menyatakan, sebelum terjadi insiden berdarah itu, ada rencana pembangunan Desa Wisata i daerah itu.
"Kepala Desa Selok Awar Awar ingin membuat danau untuk kebutuhan Desa Wisata. Ini jauh sebelum ada penambangan pasir di kawasan tersebut," kata Sudarminto.
Kemudian muncul penolakan dari Salim dan Tosan, termasuk beberapa warga lainnya. Alasan penolakan itu, karena aliran irigasi sawah di Desa Selok Awar Awar terganggu.
"Karena penolakan ini, sejumlah mediasi juga dilakukan. Berkali-kali kita bersama Muspika setempat memfasilitasi mediasi ini," ujar Sudarminto.
Hingga akhirnya, lanjut Sudarminto, setelah proyek pembuatan danau terwujud, aktivitas penambangan pasir masih terus dilakukan.
"Massa anti tambang sempat melakukan aksi pengadangan sejumlah truk pasir yang melintas, dan menempel sejumlah poster yang isinya menolak aktivitas tambang, dan meminta agar segera dihentikan," ucap Sudarminto.
Hakim Sigit sempat menanyakan keberadaan tim 12 pimpinan Mat Dasir kepada Sudarminto. "Yang saya tahu, Mat Dasir itu Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan), dan orangnya kepala desa (Hariyono)," tutup Sudarminto.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaFebrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.
Baca SelengkapnyaSYL bahkan baru mengetahui adanya sharingan dana tersebut di muka persidangan.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku, uang yang dia kumpulkan selama menjabat diserahkan ke istrinya.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya