Ditanya kecipratan duit e-KTP, Ahok bilang 'mana ada, sembarangan!'
Merdeka.com - Sejumlah nama disebut-sebut dalam dakwaan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman (Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri). Nama-nama besar itu ada yang masih duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi kepala daerah dan lain sebagainya.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat pengadaan e-KTP 2011-2012, Ahok menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
"Mana ada! Sembarangan," kata Ahok di kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Meski membantah kecipratan duit korupsi proyek e-KTP, Ahok mengakui memang sempat melakukan pembahasan program e-KTP. Ahok memastikan tidak ikut bagian dalam bagi-bagi duit yang saat ini tengah di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gue ikut bahas. Mana mungkin gue ikut-ikutan," tutup Ahok.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nama-nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (3/3).
Agus menjelaskan dalam persidangan nantinya secara bertahap satu per satu nama besar akan disebut sebagai pihak yang kecipratan menikmati uang dari hasil korupsi pengadaan e-KTP.
"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," katanya.
Agus berharap saat nama-nama tersebut terungkap tak menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, kata dia, banyak nama yang akan disebutkan dan hampir keseluruhan memiliki nama besar di tanah air.
"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," ujarnya.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca Selengkapnya