Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya Sebagai Pelapor Robertus Robet, Ini Jawaban Suryo Prabowo

Ditanya Sebagai Pelapor Robertus Robet, Ini Jawaban Suryo Prabowo Letjen (Purn) Suryo Prabowo. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Aktivis Robertus Robert yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya yang melaporkan Robertus Robert, Suryo tak membantah. "Kata siapa? Ngapai ngurusi orang kayak begituan," kata Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penanganan kasus ini tidak diawali dari laporan masyarakat.

Polisi, kata dia, berinisiatif mengusut dugaan tersebut. Dia menuturkan, penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Model penanganan ini dinamakan dengan laporan model A.

"Penangkapan aktivis Robertus Robet, dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, di Bareskrim Polri, Kamis (7/3).

Menurut dia, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi secara proaktif membuat laporan model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

"Kami berpegangan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar Dedi.

Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Saat ini Robertus Robert sudah dipulangkan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti meluruskan pernyataannya menyebut pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet adalah Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Menurutnya, pernyataan itu karena mengutip dari pihak yang sudah menayangkan informasi itu terlebih dahulu.

"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri dalam surat elektronik yang diterima merdeka.com, Jumat (8/7).

Ketika memberikan pernyataan tersebut usai jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bivitri mengaku hanya obrolan biasa. Bukan dalam ranah menjawab sebagai yang mewakili kuasa hukum.

"Omongan itu kan pas lagi ngobrol-ngobrol seusai konpres yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikutip," jelasnya.

"Perlu diketahui bahwa saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi saya memang tidak memegang berkas atau dokumen hukum apapun," sambung dia.

Dia meminta semua hal yang berkaitan dengan kasus Robertus ditanyakan langsung ke kepolisian.

"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Sedangkan informasi dari saya itu, seperti yang saya sampaikan waktu wawancara, mengacu pada apa yang saya dapat dari media,"

Penjelasan Bivitri meluruskan pertanyaan dia sebelumnya yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI. "Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum

Panglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ponakan Prabowo Ngadu Ke Kapolri Listyo Soal ini Buntut Kasus Ipda Rudy Soik
VIDEO: Keras! Ponakan Prabowo Ngadu Ke Kapolri Listyo Soal ini Buntut Kasus Ipda Rudy Soik

Saras mengaku telah mengadu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait permasalahan Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah

Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS

PDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri

Hal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.

Baca Selengkapnya
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas
Rahayu Saraswati akan Lapor Prabowo jika Nasib Rudy Soik Tidak Jelas

Keponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi

Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar

Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Selengkapnya
Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi
Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Butet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro
Ditolak Bareskrim, Kasus Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Diterima Polda Metro

Dalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi

Menurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya