Ditanya Sebagai Pelapor Robertus Robet, Ini Jawaban Suryo Prabowo
Merdeka.com - Aktivis Robertus Robert yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya yang melaporkan Robertus Robert, Suryo tak membantah. "Kata siapa? Ngapai ngurusi orang kayak begituan," kata Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penanganan kasus ini tidak diawali dari laporan masyarakat.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Siapa yang 'mengolok-olok' perwira tersebut? “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Apa jabatan Maruli Simanjuntak di TNI? Pasalnya pria berdarah Batak ini memiliki jabatan yang tak main-main di tubuh TNI.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa Bapak TNI AU? Ternyata setelah dewasa ia justru menjadi tokoh yang berpengaruh di dunia penerbangan dan dikenal sebagai Bapak TNI Angkatan Udara.
Polisi, kata dia, berinisiatif mengusut dugaan tersebut. Dia menuturkan, penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Model penanganan ini dinamakan dengan laporan model A.
"Penangkapan aktivis Robertus Robet, dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, di Bareskrim Polri, Kamis (7/3).
Menurut dia, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi secara proaktif membuat laporan model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.
"Kami berpegangan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar Dedi.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Saat ini Robertus Robert sudah dipulangkan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti meluruskan pernyataannya menyebut pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet adalah Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Menurutnya, pernyataan itu karena mengutip dari pihak yang sudah menayangkan informasi itu terlebih dahulu.
"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri dalam surat elektronik yang diterima merdeka.com, Jumat (8/7).
Ketika memberikan pernyataan tersebut usai jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bivitri mengaku hanya obrolan biasa. Bukan dalam ranah menjawab sebagai yang mewakili kuasa hukum.
"Omongan itu kan pas lagi ngobrol-ngobrol seusai konpres yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikutip," jelasnya.
"Perlu diketahui bahwa saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi saya memang tidak memegang berkas atau dokumen hukum apapun," sambung dia.
Dia meminta semua hal yang berkaitan dengan kasus Robertus ditanyakan langsung ke kepolisian.
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Sedangkan informasi dari saya itu, seperti yang saya sampaikan waktu wawancara, mengacu pada apa yang saya dapat dari media,"
Penjelasan Bivitri meluruskan pertanyaan dia sebelumnya yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI. "Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaSaras mengaku telah mengadu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait permasalahan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaPrabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya