Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo cabut surat edaran soal Natal
Merdeka.com - Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menegur Kapolres Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi. Teguran itu dilayangkan karena Nanang mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha di daerahnya agar tidak memaksakan pegawai muslim untuk menggunakan atribut Santa Claus untuk menyambut momen Hari Raya Natal.
Menanggapi teguran dari Kapolri, Nanang siap mencabut surat himbauan tersebut. "Kami mengikuti dan patuh pada instruksi dari pimpinan Polri. Surat imbauan sudah kami cabut," jelas Nanang ketika dihubungi oleh Merdeka.com, Senin (19/12).
Nanang menambahkan, sebenarnya surat imbauan dalam bentuk hard copy belum diedarkan ke pengusaha-pengusaha setempat. Surat imbauan yang beredar masih sekadar dalam bentuk lisan maupun edaran di grup aplikasi whatsapp internal Polres Kulon Progo.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hari Iduladha? 'Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin.' Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berharap pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah ini jadi momentum untuk meningkatkan rasa toleransi beragama.
-
Kenapa Kapolri memberi pesan ke Theodore? 'Waktu itu Bapak Kapolri menyampaikan tantangan Polri ke depan itu semakin berat. Bagaimana caranya saya sebagai Adhi Makayasa punya tanggung jawab untuk merangkul teman-teman saya satu angkatan memberikan dampak atau aura yang baik, pengertian bahwa tantangan Polri ke depan itu sangat berat.'
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
"Kami baru koordinasi lisan. Surat imbauan dalam bentuk hard copy atau cetak belum beredar ke pengusaha. Kemarin baru beredar di grup whatsapp yang digunakan untuk koordinasi saya dengan para Kapolsek," jelas Nanang.
Polres Kulon Progo DIY mendapatkan teguran dari Kapolri karena mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).
Surat edaran yang dibuat oleh Polres Kulon Progo itu mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI tersebut berisikan tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim.
Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI tentang pelarangan menggunakan atribut Natal bagi umat Muslim bukan menjadi acuan kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan. Sebab fatwa tersebut harus menjadi rujukan untuk dikoordinasikan dari tingkat pusat hingga ke daerah.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Mantan Kepala BNPT itu mengatakan seharusnya aparat kepolisian setempat terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan surat edaran itu.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," tegas Tito.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPencopotan banner dengan foto Ganjar sempat viral di media sosial. Narasi dalam video itu menyebut pencopotan itu dilakukan sepihak oknum TNI Muara Teweh.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya