Ditegur Saat Memetik Nangka, Pemuda di Serang Emosi dan Aniaya Nenek Hingga Tewas
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial R (35), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, menganiaya neneknya sendiri hingga tewas. Penyebabnya, karena tidak terima ditegur sang nenek.
Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi pada 16 Desember 2020. Pelaku tidak terima ditegur sang nenek berinisial A (89) saat memetik buah nangka.
Pelaku yang tidak terima ditegur, langsung mendorong korban hingga terjatuh dan membentur sebuah pohon. Akibatnya, korban tewas.
-
Bagaimana paku merusak pohon? Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Saat korban marah-marah kepada pelaku, mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga. Sehingga menyebabkan korban terjatuh dan membentur pohon albasiah. Sehingga mengakibatkan korban mengembuskan napas terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata.
Warga menemukan korban sudah terkapar dengan kondisi darah keluar dari mulut. Berdasarkan keterangan saksi yang memandikan jenazah korban, pada tubuh korban ditemukan luka lebam di bagian wajah. Tepatnya di pelipis, telinga sebelah kiri, luka memar pada bahu sebelah kiri serta mengalami rontok gigi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam polos, satu potong celana pendek warna biru tua, satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna biru silver dengan Nopol A 2124 HF.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaSeorang lelaki mengenakan kaos putih memaki dengan kata-kata kasar bernada ancaman
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya