Ditemani Jane Shalimar, Vanessa Angel Jalani Wajib Lapor ke Polda Jatim
Merdeka.com - Dua artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila yang terjerat prostitusi artis kembali mendatangi ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (7/1). Meski tidak datang bersamaan, keduanya diduga tengah menjalani wajib lapor.
Kedatangan Vanessa dan Avriellya nyaris tidak terendus media. Informasi yang didapat merdeka.com, Vanessa Angel datang didampingi Jane Shalimar. Sedangkan, Avriellya Shaqqila datang sendirian.
Baik Vanessa dan Avriellya sama-sama menolak berkomentar banyak. Mereka hanya mengaku datang untuk melengkapi berkas saja.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi membenarkan keduanya tengah melakukan wajib lapor. "Wajib lapor saja," ujarnya singkat, Senin (7/1).
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol luki Hermawan menyatakan jika penyidik menemukan 45 artis dan 100 model yang terlibat jaringan dua muncikari ES dan TN.
"Kemarin kan sudah dua yang diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila), jadi tinggal 43, nanti kita panggil beberapa oknum secara marathon, secara bergantian," ujar Kapolda, Senin (7/1).
Dia menambahkan, selain mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan prostitusi online dibawah muncikari ES dan TN, penyidik juga sudah mengantongi foto-foto artis dan model.
"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya. Termasuk fotonya juga sudah ada," terangnya.
Terkait dengan tarif dan fee, Kapolda menyatakan antara satu artis dengan lainnya memiliki harga yang berbeda. Hal itu tergantung dari tingkat kepopuleran sang artis. Semakin populer, maka tarifnya akan semakin mahal.
"Perjanjiannya DP 30 persen, setelah ketemu baru pelunasan. Masing-masing bervariasi, ada yang terima 25 persen, baru sisanya dibagi-bagi. Kayak kemarin dibagi langsung 35 juta diambil korban, dan sisanya baru dibagi," ujarnya.
Dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.
"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
Namun, pengusaha berinisial R, pria hidung belang yang memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi.
"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram dan artis buntut terungkapnya industri film porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaTak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaVadel menambahkan telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBarbie bersama pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Indonesia Muda akan mendampingi beberapa pemeran film porno selama menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca SelengkapnyaVirgoun terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, Inara Rusli tulis pesan
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaVirgoun tertangkap sedang konsumsi sabu, hasil tes urine positif narkoba
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya