Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar

Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar Habib Bahar penuhi panggilan Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan. Polisi melakukan penjagaan ketat di sekitar Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Dari pantauan, Bahar bin Smith yang mengenakan pakaian serba putih mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil putih ditemani sejumlah pengacara.

Setelah turun dari mobil, Bahar dan rombongan memilih berlalu dan masuk ke gedung. Wartawan yang sudah menunggu dari pagi mencoba bertanya terkait kasus yang membelitnya, namun tak direspons. Hanya saja, dia mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Siap. Saya siap (diperiksa penyidik Polda Jabar)," katanya singkat.

Satu per satu rombongan Bahar memasuki gedung Ditreskrimum setelah sebelumnya diperiksa melalui metal detector.

Sementara itu, salah seoran pengacara Bahar bernama Azis menyebut kliennya ditemani sekitar sembilan kuasa hukum. "Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Azis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap
Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap

Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol Berkacamata Hitam
VIDEO: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol Berkacamata Hitam

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Berkacamata Hitam Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol
VIDEO: Panji Gumilang Berkacamata Hitam Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol

Panji hadir dikawal ajudan dan kuasa hukum. Menggunakan kemeja biru dan peci berwarna hitam, dia sempat mengacungkan jempol.

Baca Selengkapnya