Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen Pria yang Viral Gandakan Uang Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Anak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Babelan telah resmi menetapkan Dukun gondrong berinisial H sebagai tersangka terkait kasus penipuan bisa menggandakan uang. Videonya itu kemudian viral di media sosial.

"(Pasal yang dikenakan terhadap dukun gondrong) Pasal 378 penipuan," kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/3).

Tak hanya dikenakan Pasal penipuan saja, dukun gondrong itu juga dikenakan Pasal perlindungan anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan dirinya telah menikahi seorang anak yang masih berusia 14 tahun yang sekarang berusia sekitar 18 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Saat lakukan penyelidikan kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Meski sudah dijerat dengan dua Pasal tersebut, tak menutup kemungkinan jika H juga dapat dikenakan pasal pemalsuan sebuah dokumen.

"Kemudian sama pemalsuan dokumen, itu sangkaannya masih kita cek dulu, dalami. Karena ada KTP diduga palsu, namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti," tegasnya.

Kasus Menjadi Dua Laporan Terpisah

Gulam menjelaskan, untuk kasus yang menjerat H ini tidak hanya melakukan penipuan saja. Melainkan juga menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.

"Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan dibawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya," jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.

"Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662," pungkasnya.

Diketahui, seorang pria berambut panjang (gondrong) sambil mengenakan kopiah dan memangku anak kecil dalam aksi menggandakan uang disaksikan sejumlah orang disekelilingnya.

Dalam video itu, terdapat sejumlah barang yang digunakan untuk proses menggandakan uang seperti kantong plastik warna hitam serta sejumlah kotak. Saat itu, nampak sedikit keluar asap dari dalam plastik yang digunakannya.

Setelahnya, plastik itu pun digulung dan diduduki. Selanjutnya, ia pun membuka kotak yang sebelumnya diisi sebuah kertas berwarna putih.

"Ya Allah, bener tad. Subhanallah," ujar seorang pria dalam video tersebut usai pria berambut panjang itu membuka kotaknya dengan berisi uang dengan pecahan Rp 100 ribu.

Saat itu, pria tersebut langsung mengambil uang dari dalam kotak dan langsung menghamburkannya ke ubin atau lantai di hadapan sejumlah orang.

"Tadi keluar api, nyala, bapak lihat?," tanya pria tersebut kepada orang-orang yang ada dihadapannya.

"Keluar api ustad, ada asepnya, ngelihat," sahut seorang pria.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti
Ibu dan Anak di Garut Kompak Buat Uang Palsu dari Kertas Roti

Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet

Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur
Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur

Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor
Terungkap, Modus Baru Operandi Judi Online Berkedok Ekspor-Impor

Modus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Baca Selengkapnya