Ditemukan KTP Diduga Palsu, Dukun Gandakan Uang Bakal Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Merdeka.com - Polsek Babelan telah resmi menetapkan Dukun gondrong berinisial H sebagai tersangka terkait kasus penipuan bisa menggandakan uang. Videonya itu kemudian viral di media sosial.
"(Pasal yang dikenakan terhadap dukun gondrong) Pasal 378 penipuan," kata Kapolsek Babelan Kompol Gulam saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/3).
Tak hanya dikenakan Pasal penipuan saja, dukun gondrong itu juga dikenakan Pasal perlindungan anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan dirinya telah menikahi seorang anak yang masih berusia 14 tahun yang sekarang berusia sekitar 18 tahun.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Saat lakukan penyelidikan kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Meski sudah dijerat dengan dua Pasal tersebut, tak menutup kemungkinan jika H juga dapat dikenakan pasal pemalsuan sebuah dokumen.
"Kemudian sama pemalsuan dokumen, itu sangkaannya masih kita cek dulu, dalami. Karena ada KTP diduga palsu, namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti," tegasnya.
Kasus Menjadi Dua Laporan Terpisah
Gulam menjelaskan, untuk kasus yang menjerat H ini tidak hanya melakukan penipuan saja. Melainkan juga menikahi anak di bawah umur yang kini menjadi isteri keduanya.
"Jadi laporan polisi ini kami buat dua, yang pertama adalah penipuan. Kebetulan pada saat penyelidikan, kita temukan juga pidana lainnya, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena isterinya kebetulan dibawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya," jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Gulam mengimbau agar masyarakat yang meras menjadi korban dapat segera melapor ke Polsek Babelan.
"Kalau ada yang merasa jadi korban dan dirugikan, bisa melapor ke Polsek dengan senang hati kita terima. Bisa menghubungi ke nomor Kanit Reskrim Polsek Babelan 0856-8666-662," pungkasnya.
Diketahui, seorang pria berambut panjang (gondrong) sambil mengenakan kopiah dan memangku anak kecil dalam aksi menggandakan uang disaksikan sejumlah orang disekelilingnya.
Dalam video itu, terdapat sejumlah barang yang digunakan untuk proses menggandakan uang seperti kantong plastik warna hitam serta sejumlah kotak. Saat itu, nampak sedikit keluar asap dari dalam plastik yang digunakannya.
Setelahnya, plastik itu pun digulung dan diduduki. Selanjutnya, ia pun membuka kotak yang sebelumnya diisi sebuah kertas berwarna putih.
"Ya Allah, bener tad. Subhanallah," ujar seorang pria dalam video tersebut usai pria berambut panjang itu membuka kotaknya dengan berisi uang dengan pecahan Rp 100 ribu.
Saat itu, pria tersebut langsung mengambil uang dari dalam kotak dan langsung menghamburkannya ke ubin atau lantai di hadapan sejumlah orang.
"Tadi keluar api, nyala, bapak lihat?," tanya pria tersebut kepada orang-orang yang ada dihadapannya.
"Keluar api ustad, ada asepnya, ngelihat," sahut seorang pria.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaModus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca Selengkapnya