Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diterpa kewarganegaraan AS, loyalitas Menteri Arcandra diragukan

Diterpa kewarganegaraan AS, loyalitas Menteri Arcandra diragukan Arcandra Tahar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Loyalitas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mulai diragukan seiring mencuatnya isu dan tuduhan status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Sebab, ini bisa menjadi persoalan serius terkait kedaulatan negara.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pemerintah perlu memastikan Menteri ESDM Arcandra tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing. Persoalan yang menyeret nama Arcandra harus diselesaikan mengingat Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

"Atas dasar hal tersebut, apabila Arcandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ujar Hasto seperti dilansir Antara, Senin (15/8).

Persoalan ini harus segera diselesaikan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi atas penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan mineral lainnya. Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan mengundang berbagai kepentingan asing untuk masuk. Jika status kewarganegaraan Arcandra masih belum dijelaskan secara gamblang, maka loyalitasnya pada negara pun diragukan.

Padahal di sisi lain, menteri harus membantu presiden melindungi sumber daya dan aset negara dari berbagai kepentingan asing yang mengancam kepentingan nasional.

"Di sinilah pentingnya nasionalisme bagi seluruh pembantu presiden. Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi kredo (dasar tuntutan hidup) bagi seluruh pembantu presiden, sedangkan memiliki dua kewarganegaraan akan merancukan dedikasi WNI terhadap bangsa dan negara," tegasnya.

Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus menjamin pelaksanaan konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan. Hasto menyarankan dilakukan investigasi untuk memastikan Arcandra tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.

Arcandra dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016. Beredar pesan berantai di media sosial yang menyebut Arcandra memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012. Sedangkan, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan, sehingga bila informasi tersebut benar, maka status WNI Archandra bisa hilang.

Menanggapi hal tersebut, Arcandra kembali buka suara. Saat ditemui usai perayaan acara HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Kementerian ESDM, dia kembali membantah tuduhan tersebut. Arcandra bahkan memperkenalkan istrinya sebagai bukti jika dia masih berstatus warga negara Indonesia.

"Ini istri saya, sudah kenal kan? Coba lihat tampangnya gimana? Orang Indonesia engga? Saya itu orang Padang asli, istri saya orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang. Cuma saat kuliah S2, S3 saya di AS. Saya pergi ke AS pada 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid. Hayo, mau nanya apa lagi?," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/8).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya