Ditetapkan Tersangka & Ditahan, Rekan Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis
Merdeka.com - Polisi menggunakan beberapa pasal dalam UU ITE untuk menjerat tersangka dalam kasus pembuatan video prank bantuan berisi sampah. Para tersangka terancam dengan kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).
Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Diketahui, satu orang yang menyerahkan diri tersebut berinisial TF. Ia datang kepada pihak kepolisian pada Senin (4/5) bersama pihak keluarga. Dua orang lainnya, FP dan A masih dalam pencarian.
"Iya (TF) sudah jadi tersangka, sekarang ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5).
"Dua orang masih dicari. Masyarakat yang tahu keberadaannya bisa melaporkan kepada kami, atau yang bersangkutan menyerahkan diri," ia melanjutkan.
Galih mengungkapkan, pembuatan video tersebut merupakan ide dari A dan direalisasikan oleh kedua temannya. Tujuan konten kontroversial itu untuk menambah subscriber.
"Motivasinya nambah konten dan nambah subscriber, tercetus ide prank itu. Yang punya ide si A yang upload juga si A," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber bernama Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya diduga membagikan 'paket sembako' kepada dua waria di sudut jalan kota Bandung.
Diketahui paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan sudah ditonton puluhan ribu orang. Video prank tidak terpuji itu viral dan menjadi obrolan warganet sejak Minggu (3/5) kemarin.
Praktis, ulah Ferdian menuai caci maki. Ia dinilai tidak sensitif terhadap para waria yang terpaksa beroperasi di tengah wabah untuk menyambung hidup.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya