Ditetapkan Tersangka, Napoleon Menganiaya dan 4 Tahanan Keroyok M Kece
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan lima tahanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Seluruhnya terlibat dugaan tindak pidana pengeroyokan, sementara Napoleon Bonaparte (NB) juga melakukan penganiayaan individu.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Menurut Andi, penyidik sementara menerapkan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka. Ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas dia.
Andi menyampaikan, untuk kasus pengeroyokan Muhammad Kece terjadi pada 26 September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara untuk penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh Napoleon terjadi pukul 15.00 WIB sore.
"Kalau motif kan sebenarnya dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah saya sampaikan, sebenarnya motif yang ingin ditonjolkan adalah sebagaimana surat terbuka NB," Andi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca Selengkapnya