Ditetapkan Tersangka, Sopir BMW Tabrak Polantas di Jaksel Tak Ditahan
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW sebagai tersangka.
Pria berinisial RI menabrak seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) ditabrak saat bertugas melakukan penyekatan kendaraan Crowd Free Night di Jalan Sisingamangaraja Jakarta selatan, pada Minggu (10/10) dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya telah memeriksa pengemudi dan empat orang saksi yang mengetahui kejadian.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti permulaan untuk menaikan status pengemudi dari saksi menjadi tersangka.
"Intinya sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia saat dihubungi, Senin (11/10).
Argo menerangkan, pengemudi melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun, sangkaan Pasal 283 junto 310 ayat 2.
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Argo menyebut, tersangka bersikap kooperatif dan pihak keluarga telah menjamin.
"Ancaman hukuman kurang 5 tahun. Jadi sementara kita tidak tahan tapi kita kenakan wajib lapor. Karena korban sendiri juga luka ringan tapi tetep harus ada efek jera jadi gitu," katanya.
Alasan Tersangka Tabrak Polantas
Kepada penyidik, tersangka RI berdalih panik saat diberhentikan petugas. Padahal, saat itu anggota menyasar pengendara roda dua yang putar-balik.
"Nah dia kurang konsentrasi pada saat itu tetap maju karena kaget diberhentikan mobilnya," ujar dia.
Akibatnya, anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjadi terserempet. "Anggota terserempet spion sebelah kiri karena posisi petugas di tengah jalan," kata dia.
Argo menerangkan, RI yang sedang bersama kekasih syok. Apalagi, banyak pengguna jalan yang meminta untuk keluar dari mobil.
"Dia tidak melarikan diri, dia minggir. Di situ banyak orang digedor-gedor suruh turun dia tidak mau turun karena syok," ujarnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaTerlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah diselesaikan. Namun kepolisian tetap mempersilahkan kalau ada pihak yang mau membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPemotor lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed pada Rabu (19/6/2024).
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca Selengkapnya