Ditinggal istri jadi TKI, Sukino perkosa anak tiri hingga hamil
Merdeka.com - Sungguh tak layak ditiru apa yang dilakukan Sukino (46), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Akibat tidak bisa mengendalikan nafsu, dia tega menyetubuhi anak tirinya, Melati (17), hingga hamil. Melati kini tengah hamil 8 bulan dan Februari nanti dijadwalkan akan melahirkan.
Keterangan dari petugas usai memeriksa dan menahan Sukino, tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya sejak awal 2015, saat mengontrak rumah di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Sukino ditinggal istrinya merantau menjadi TKW ke Malaysia sejak 2009 lalu. Di rumah kontrakan itu selain tinggal bersama anak tirinya dia juga tinggal bersama ibu mertuanya, Samsiyah (61).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
"Dan di rumah kontrakan itulah Sukino mulai menyetubuhi anak tirinya," kata AKP Subondo, Kapolsek Talun, Senin (25/1).
AKP Subondo menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika pada Sabtu (23/1), warga lingkungan Kendalrejo atau tepatnya di sekitar rumah kontrakan pelaku dibuat geger dengan adanya isu jika pelaku telah menghamili anaknya yang usianya berada di bawah umur.
Akhirnya warga bersama dengan perangkat desa setempat ingin membuktikan kebenaran berita itu dengan mengecek langsung dengan mendatangi rumah kontrakan Sukino.
"Warga telah lama menaruh curiga, kok anak Sukino itu tidak pernah keluar rumah. Dan kecurigaan warga itu bermula manakala ada salah satu dari mereka yang melihat anak Sukino itu telah berbadan dua tapi kok belum punya suami," tambah Kapolsek Talun.
Kapolsek menambahkan, hari Sabtu (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB perangkat desa beserta masyarakat menggerebek rumah mereka dan bertemu dengan Melati, neneknya Samsiyah dan Sukino.
"Dari penggrebekan itu dan petugas melakukan interogasi akhirnya diketahui Melati sudah hamil 8 bulan. Dan dari pengakuannya itu Sukirno mengaku melakukan nikah siri tapi warga tidak mau percaya begitu saja. Karena sudah sangat resah maka hari itu juga warga melaporkannya ke Polsek Talun dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan," jelas Subondo.
Sukino akhirnya ditahan dan kini masih diperiksa petugas di Polsek Talun. Menurut Subondo, yang mengejutkan adalah bahwa hubungan antara Sukino dengan anak tirinya ini sudah direstui oleh istrinya yang merantau ke Malaysia.
"Ibu korban yang mendapatkan informasi ini mengaku sudah paham dan saat hamil 2 bulan merelakan anak kandungya dinikahi siri oleh suaminya dan dalam hal ini tidak merasa keberatan," terang AKP Subondo.
Meski begitu, menurut Subondo kasus ini tetap diproses karena warga sudah terlanjur melapokan kejadian ini ke polisi, karena dianggap meresahkan. Selain itu, untuk membuktikan pernikahan siri itu sulit karena tidak ada surat-suratnya.
"Kami tetap tindaklanjuti dengan aturan yang ada agar tidak terjadi protes di masyarakat. Karena jka tidak demikian warga bisa bertindak anarkis," ungkapnya.
Dalam kasus ini Sukino diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya