Ditinggal Kerja Orang Tua, ABG di Lubuklinggau Dicabuli Seorang Pedagang
Merdeka.com - Tiga kali mencabuli anak baru gede berusia 13 tahun, Juliadi alias Joke (50) mengaku khilaf. Pria yang berprofesi pedagang itu ditangkap usai dilaporkan keluarga ke polisi.
Perbuatan pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban ditinggal orang tuanya bekerja awal bulan lalu di Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku mendatangi korban dan memaksa ke sebuah tempat kemudian mencabulinya.
Korban mengadu ke keluarganya dan mereka sempat bernegosiasi namun gagal sehingga diputuskan melapor ke polisi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (14/5).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka mengaku telah tiga kali menyetubuhi korban di tempat berbeda. Yakni di belakang kantor lurah, belakang puskesmas, dan di rumah korban.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban," ungkap Alex, Jumat (15/5).
Meski sudah tiga kali dan dilakukan saat siang hari di bulan puasa, tersangka berdalih khilaf. Korban mengalami trauma berat dan diperlakukan pendampingan psikolog.
"Tersangka kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya