Ditinggal nikah istri saat dipenjara, Farlan cabuli anak kandung karena dendam
Merdeka.com - Farlan (41), warga Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga lima kali memerkosa Jp (12), tak lain putri kandungnya sendiri. Gara-gara istrinya pergi menikah dengan pria lain. Farlan kini meringkuk di penjara Polsekta Sungai Kunjang.
Farlan ditangkap Minggu (4/3) lalu di jalanan di Samarinda, saat hendak kabur ke Kalimantan Tengah. Sebelumnya, dia dilaporkan istri keduanya, yang juga ibu tiri putrinya, karena dianiaya Farlan.
"Saya pukuli istri saya karena dia marah sama saya, setelah dia tahu kalau saya menggauli anak saya," kata Farlan, ditemui merdeka.com di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Kamis (8/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Farlan mengakui, dia sudah 5 kali menggauli putrinya mantan santri itu, sejak Desember 2017 lalu. Terakhir, perbuatan bejatnya itu dia lakukan 26 Februari 2017, dimana semua perbuatannya itu dia lakukan saat istri keduanya, sedang tidak ada di rumah.
"Saya lakukan di rumah Pak, waktu mama tirinya itu tidak ada di rumah. Ada juga saya lakukan itu di WC, dan ada juga saya kasih uang Rp 20 ribu ke anak saya itu," ujar Farlan.
"Saya lakukan itu karena saya dendam dengan istri pertama saya, ibu kandungnya anak saya itu. Karena waktu saya di penjara 2012 kemarin karena kasus jambret, dia tinggalkan saya menikah dengan orang lain," tambahnya.
Kasus itu terbongkar, setelah putrinya memang mengadu kepada ibu tirinya, Sabtu (3/3) lalu, dan melapor ke Polsekta Sungai Kunjang. Sehingga, sang ibu tiri yang marah, mendapat bogem dari Farlan, meski akhirnya Farlan mencoba kabur sehari kemudian.
"Saya mau kabur ke rumah orangtua di Kalteng (Kalimantan Tengah). Waktu saya lakukan itu kepada anak saya, yang saya ingat cuma dendam dengan istri saya. Sekarang ya menyesal Pak," terangnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno mengatakan, pelaku memang ditangkap saat hendak kabur ke Kalteng. Farlan, dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sambil bawa anak balita, anak dari istri keduanya. Kasus itu memang terbongkar setelah korban melapor ibu tirinya. Jadi, kita tangkap dan pelaku kita tahan," kata Suyatno.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pencabulan merupakan keponakan pelaku masih berumur 15 tahun.
Baca Selengkapnya