Ditipu polisi Rp 170 juta, petani di Semarang malah dipenjara
Merdeka.com - Rasa ketidakadilan kembali terjadi di negeri ini. Pasangan suami istri, Slamet (43) dan Muntamah (40), malah dipenjara setelah melaporkan seorang anggota polisi, Briptu Sri Margiono.
Slamet melaporkan Margiono ke Polres Semarang dengan tuduhan menipu Rp 170 juta setelah berjanji bisa memasukkan anaknya, Nursaid Faul Akbar (19), jadi anggota polisi. Kini kasus penipuan itu sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sri Margiono dengan hukuman 4 bulan penjara. Polisi itu kini ditahan di LP Ambarawa. "Vonis untuk kasus Margiono ini akan dilakukan pada Kamis (7/3) lusa," kata anak Slamet, Nursaid kepada merdeka.com, Senin (4/3).
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Karena tidak terima dengan laporan itu, pihak Sri Margiono malah menuntut balik Slamet dan Muntamah dengan tuduhan mencuri ke Polsek Bergas. Seorang petani itu dilaporkan oleh istri Margiono, Desy, atas tuduhan mencuri komputer.
"Padahal, waktu itu bapak dan ibu saya ke rumah polisi itu untuk menagih uang Rp 170 juta, tapi selalu tidak dikasih dan dijanjikan besok-besok terus. Nah, waktu itu bapak saya lihat ada komputer di rumah sana, makanya langsung minjam untuk belajar saya," ujar Nursaid.
"Kabel komputer pun yang mencopoti adalah istrinya (Desy). Terus waktu itu boleh. Bahkan yang bantu ngangkat komputer ke kendaraan adalah istrinya sendiri," jelas Nursaid.
Polres Bergas menganggap kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Namun, pada 25 Februari 2013, seorang anggota polisi meminta agar dilakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Ambarawa, antara pelapor dan terlapor.
"Waktu itu saya menemani bapak dan ibu saya. Di kejaksaan, pegawai kejaksaan meminta bapak ibu saya menandatangani suatu berkas sambil blanko atasnya ditutupi dan tidak boleh dibacakan, setelah menandatangani itulah bapak dan ibu saya ditahan oleh seorang pegawai kejaksaan bernama Erfina," katanya.
Nursaid mengaku tidak tahu alasan mengapa pihak kejaksaan menahan kedua orangtuanya. Padahal, pihak kepolisian menganggap kasus ini tidak layak dilanjutkan. Slamet kini mendekam di LP Ambarawa, sedangkan Muntamah ditahan di LP Salatiga.
Kasus penipuan ini berawal saat Slamet diiming-imingi oleh Margiono. Seorang polisi itu mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan syarat mampu membayar Rp 170 juta. Slamet dan Margiono dulu adalah tetangga dan tinggal satu kampung di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah.
Karena mengaku bisa memuluskan menjadi seorang anggota polisi, kemudian Slamet menjual sawah dan sapi miliknya demi mendapatkan uang ratusan juta tersebut. Uang itu kemudian diberikan pada tahun 2011.
"Sekitar bulan Juni sampai Juli. Waktu itu diberikan secara bertahap," ujarnya.
Ternyata, janji Margiono palsu. Nursaid pada akhirnya tetap tidak lolos menjadi anggota polisi. "Waktu itu saya sudah tes sampai tahap akhir, tapi tidak lolos. Karena itu, bapak saya menagih uangnya kembali," jelas Nursaid. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca Selengkapnya