Ditipu Wanita Bandung Hingga Uang Habis, WN Irak Minta Dideportasi
Merdeka.com - Razwand Ahmed Ismael (29) mengaku ingin pulang ke Irak. Surat permohonan yang dilayangkan ke Duta Besar Irak untuk Indonesia oleh tim kuasa hukumnya belum direspons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Razwand harus berurusan dengan hukum karena izin tinggalnya di Indonesia melebihi batas. Hal itu bermula saat ia mendatangi Kota Bandung karena ingin menikahi gadis asal Indonesia yang ternyata masih bersuami.
Razwand yang sudah tidak memiliki keluarga ingin segera dideportasi dan kembali ke negara asalnya. "Saya ingin pulang," ujar Razwand kepada wartawan di Rutan Klas 1 Bandung, Rabu (14/11).
-
Kapan Ira Wibowo pulang ke Indonesia? Ira Wibowo baru pulang dari Eropa.
-
Bagaimana Ilham meminta bantuan polisi? Usai menumpahkan keinginannya pada secarik kertas, Ilham lantas memberikannya kepada guru. Sontak, sang guru seketika beraksi dengan langsung mengirimkan ke polisi setempat.
-
Siapa yang Idham minta untuk kembalikan mobil? Idham sekali lagi menegaskan kepada wanita yang biasa dipanggil Keket untuk mengembalikan mobil tersebut.
-
Kenapa Zahwa pulang ke Indonesia? Ternyata, Zahwa sudah tinggal di Amerika dan ini adalah kesempatan baginya untuk pulang kampung.
-
Kenapa Arhan dan Zize pulang ke Indonesia? Usai hampir sebulan berada di Jepang, belum lama ini wanita yang akrab disapa Zize dan Arhan pulang ke Indonesia.
-
Siapa yang mengajak Azizah pulang kampung? 9 Desember 2023, Arhan mengajak Zize pulang kampung.
Ia menjelaskan bahwa dirinya adalah orang Kurdis yang berasal dari sebuah kota bernama Arbil. Di tahun 2012, orang tuanya dan kakak perempuannya meninggal dunia oleh teroris. Empat kakak prianya pun gugur dalam perang.
Saat peristiwa itu terjadi, ia sedang bekerja di Yunani. Informasi keluarganya meninggal didapatkan setahun setelahnya saat ia pulang.
"Saya masih punya rumah peninggalan orang tua saya. Saya ingin pulang," katanya berulang kali.
Terkait permintaan bantuan kepada duta besar Irak untuk Indonesia sudah disampaikan pada Oktober lalu. Razwand dibantu tim pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Cabang Pembantu Antapani.
Ketua PBH Peradi Bandung, Veena Devi Mutiram mengatakan upayanya itu belum mendapat respons. Ia berharap upayanya itu membuahkan hasil, karena ada kewajiban setiap perwakilan negara untuk hadir membantu warganya yang berada di Indonesia.
"Istilahnya kita sounding ke mereka supaya ini, setelah selesai masalah hukuman untuk segera di deportasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Razwand datang ke Indonesia pada 24 Februari 2018 dengan menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal hanya 14 hari dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Namun, semuanya sudah melebihi batas.
Razwand kemudian diamankan dan ditahan di Rutan Klas 1 Bandung. Ia mulai diadili di persidangan pada 19 September 2018. Dalam dakwaan tunggal, Razwand didakwa telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian. Jaksa menuntut Razwand hukuman 7 bulan bui.
Razwand meninggalkan negaranya untuk menemui kekasih yang hubungannya terjalin selama dua tahun terakhir berinisial EL. Selama kurun waktu itu pula, mereka tidak pernah bertemu. Komunikasi dilakukan selalu melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, Razwand memutuskan untuk menjual tempat usahanya untuk datang ke Indonesia. Tujuannya, menikahi pujaan hati yang berdomisili di Kota Bandung.
Dengan membawa uang sekira Rp 80 juta, akhirnya mereka berdua bertemu di Bandara Husein Sastranegara pada bulan Februari. Hanya saja, ada fakta yang membuat dia tertegun. Pasalnya, LE mengakui masih berstatus istri orang lain meski sedang pisah ranjang.
Selama tinggal di Indonesia ia tinggal di sebuah apartemen. Namun, lama kelamaan, uangnya habis. Untuk memenuhi kebutuhannya, ia disarankan untuk bekerja sesuai keahliannya, yakni sebagai hairstylist. EL pun merekomendasikannya untuk bekerja di sebuah salon di sekitar Cijambe, Kota Bandung dengan iming-iming upah Rp 2 juta setiap bulan.
Namun, upah yang dijanjikan dibayar setiap tanggal 13 tak kunjung diterima. Pemilik salon pun kabur entah ke mana. Selama bekerja, ia hidup dari tips yang didapat dari pelanggan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung, Aditia Mawardi menegaskan bahwa kasus ini karena visa over stay.
Ia menyayangkan yang bersangkutan tidak melaporkan permasalahannya ke Kantor Imigrasi. Tindakannya yang malah bekerja di salon sudah keliru.
"Ya kalau kehabisan uang, lapor ke Kantor Imigrasi. Nanti solusinya bisa dideportasi, dipulangkan.Ini kan sudah visanya berakhir, enggak ada izin, kerja lagi," ujar Aditia saat dihubungi.
Sedari awal, Kantor Imigrasi Bandung tidak akan melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Kantor Imigrasi bisa saja langsung memulangkannya. Tapi Razwand tidak ingin dipulangkan karena di Irak sudah tidak punya keluarga. Dengan demikian pihak Imigrasi lanjutkan hingga ke pengadilan.
"Saat ditahan di Kejaksaan, dia minta dipulangkan. Jika yang bersangkutan sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dideportasi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaSaat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan hal tersebut tidak benar.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca Selengkapnya