Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Sebut WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat Bisa Dideportasi

Ditjen Imigrasi Sebut WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat Bisa Dideportasi Masker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Angga, laporan yang disampaikan bermacam-macam, mulai dari tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, sampai dengan kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," tulis Angga dalam keterangan pers diterima, Selasa (6/7).

Orang lain juga bertanya?

Angga menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat akan ditindak tegas. Dia menyatakan, Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam UU disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Angga.

Angga juga menambahkan, WNA yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka pihaknya bisa melakukan deportasi.

"Kami meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id," jelasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada 24 Juni 2021

Selain itu, contoh kasus lain adalah saat Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada 5 Mei 2021.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya
Mulai Ramai Wisatawan Asing, Tim Pora Langkat Tingkatkan Pengawasan
Mulai Ramai Wisatawan Asing, Tim Pora Langkat Tingkatkan Pengawasan

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.

Baca Selengkapnya