Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman

Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks kerusuhan papua. Ditjen Imigrasi segera mulai memprosesnya.

"Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin (9/9).

Dia menjelaskan, pencabutan paspor bertujuan membantu Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir, Veronica diduga berada di Australia.

Orang lain juga bertanya?

"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Dasar pencabutan paspor, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.

Ronny menuturkan, Veronica akan diserahkan pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI negara tersebut. Dengan demikian, proses hukum Veronica akan mudah dilakukan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Data Visa 9 Juta Turis Datang ke Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Angkat Suara
Data Visa 9 Juta Turis Datang ke Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Angkat Suara

Peretas Bjorka diduga memperjualbelikan data pribadi WNA atau turis asing yang datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
9 Juta Data Visa WNA Diduga Bocor, Ini Kata Kemenkominfo
9 Juta Data Visa WNA Diduga Bocor, Ini Kata Kemenkominfo

Kemenkominfo mengaku segera mengecek informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi
Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi

Perempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya
DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI
DPR RI Terima Surpres Permohonan Status Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

Dasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!

Arteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara
12 WNA Vietnam Jadi PSK di Jakarta Utara

Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.

Baca Selengkapnya
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa

Kementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.

Baca Selengkapnya
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi

Turis itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya