Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen PAS Belum Terima Surat Keputusan Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ditjen PAS Belum Terima Surat Keputusan Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara. merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari presiden terkait pembebasan tersebut.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1). Dikutip dari Antara.

Ade mengungkapkan Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara, dan bebasnya pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat, karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.

Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Dia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.

Menurutnya, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, kata Ade Kusmanto, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.

Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar.

Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun, dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.

Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.

"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," jelas Yusril.

Yusril mengatakan setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.

Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos

Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur
PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur

surat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya