Ditjen PAS Belum Terima Surat Keputusan Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari presiden terkait pembebasan tersebut.
"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (18/1). Dikutip dari Antara.
Ade mengungkapkan Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara, dan bebasnya pada 24 Desember 2023.
-
Siapa yang didukung Abu Bakar Ba'asyir? 'Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,' tukasnya.
-
Apa yang diungkapkan Ba'asyir tentang pilpres? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Siapa yang menjadi Presiden RI menurut Bahlil? Bahlil juga mencontohkan sosok Prabowo Subianto yang tak kenal putus asa, hingga kini menjadi Presiden RI.
-
Bagaimana Ba'asyir sampaikan dukungannya? 'Sebenarnya beliau tidak berniat untuk menyebarkan secara khusus hal itu. Jadi itu hanya jawaban dari jamaah terus jamaah tersebut memberikan pada teman-temannya akhir tersebar, mungkin seperti itu,' ungkapnya.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Abdurrahman Baswedan meninggal? Abdurrahman Baswedan tutup usia pada 16 Maret 1986.
"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat, karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.
Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.
Dia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.
Menurutnya, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.
Kedua, kata Ade Kusmanto, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.
"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.
Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar.
Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun, dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.
Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut.
Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.
"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," jelas Yusril.
Yusril mengatakan setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.
Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaKomjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca Selengkapnyasurat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca Selengkapnya