Ditjen Pas diminta memperketat pengawasan Lapas koruptor pasca suap Sukamiskin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen atas suap pemberian fasilitas mewah dalam kurungan. Fasilitas tersebut diberikan kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menilai, seharusnya pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan, melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap napi koruptor. Apalagi di Lapas Sukamiskin kerap ditemukan penyelewengan seperti pemberian ijin keluar kepada narapidana.
"Seharusnya pengawasan Ditjen Pas dan Kemenkum HAM harus lebih optimal lagi apalagi tanda kutip korupsi kan perkara extraordinary crime, kenapa pengawasannya tidak extraordinary, kalau kejahatan yang dikategorikan kejahatan luar biasa pengamannya harus luar biasa," ujar Dirga ditemui di kantor LBH Jakarta, Minggu (22/7).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Bagaimana uang pungli di Lapas Cebongan digunakan? Uang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Dia mendesak Kemenkum HAM melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengawasan Lapas. Sebab, masalah suap kepada petugas ini juga banyak ditemukan dalam Lapas yang kepenuhan (overcrowding). BAhkan, dia mengaku heran perilaku suap bisa lenggang di Lapas yang tak padat seperti di Lapas koruptor.
"Jelas harus mengambil tindakan tegas dan evaluasi keseluruhan lapas yang di Indonesia apalagi faktor yang jadi konsentrasi kan overcrowding yang bisa terjadi pungutan liar, penyimpangan yang terjadi," tegasnya.
Dirga menduga yang menikmati suap tidak hanya kepala Lapas. Dia mencontohkan dalam kasus penyelundupan telepon genggam di Lapas Grobogan, Bali, sang narapidana mengaku menyetor uang ke kepala kamar. Dan duit itu mengalir sampai ke kepala.
"Dengan ditangkap kepalanya bukan berarti ekornya tidak mengikuti inikan sama kejadian di Grobogan Bali. Itu ketika ditanya pelaku harus menyetor ke kepala kamar, kepala kamar menyetor ke petugas dan petugas akan menyetor ke kepala lapas," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. Wahid bersama stafnya Hendry Saputra disangka sebagai pihak penerima suap.
Sementara suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah (napi kasus korupsi) dan Andri Rahmat (napi kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi), disangka sebagai pihak pemberi suap.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca Selengkapnya