Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen PAS Tegaskan Pembebasan Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Ditjen PAS Tegaskan Pembebasan Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah sesuai perundang-undangan.

Kabag Humas Umum dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti menyebut, salah satu yang menjadi rujukan pemberian remisi kepada Nazaruddin yakni surat keterangan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rika menegaskan, surat keterangan tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator (JC).

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Rika menyebut, status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," kata Rika.

Rika mengatakan, pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah sesuai perundang-undangan. Menurut Rika, pemberian CMB kepada Nazar tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa CMB selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya hak CMB karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," kata Rika.

Rika mengatakan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.

KPK Tepis Beri Status JC Nazaruddin

Sebelumnya, KPK menyatakan tak pernah memberikan status JC kepada Nazaruddin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK sempat menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin karena sejak penyidikan, penuntutan hingga persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, korupsi E-KTP di Kemendagri, dan perkara Anas Urbaningrum. Ali menegaskan, surat keterangan bekerjasama tersebut bukan berarti KPK menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Pernyataan Ali ini sekaligus membantah keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari KPK.

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. Menurut Ali, JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK menyesali langkah Ditjen PAS yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK telah menolak tiga kali terkait permohonan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, Nazarudin, maupun Penasihat Hukumnya.

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali.

KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak kepada warga binaan pemasyarakatan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Diketahui, Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

"Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang
KPK Pastikan Tidak Ada Konflik Internal Untuk Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Kaesang

Nawawi sempat menyerahkan kepada Pahala Nainggolan untuk mengumumkan sendiri hasil klarifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep tanpa ada pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya