Ditjen Polpum: Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. Meski tahapan pemilu dimulai bulan Oktober 2017 nanti, tapi MK diyakini akan mempercepat proses peradilannya.
"Saya melihat gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu pentahapan pemilu, saya optimis juga kalau adanya uji materi di MK terkait pasal di UU Pemiu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi, Jumat (8/9).
Disebutkan, persidangan ini memang perlu percepatan untuk klausul verifikasi partai politik. "Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu," tegasnya.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Senada dengan Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan MK ini diisi oleh para negarawan, sehingga proses peradilannya akan berlangsung cepat demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Saya kira tidak akan mengganggu. MK ini kan isinya para negarawan pasti dipercepat prosesnya. Harapan kita proses peradilannya, peradilan cepat. Sehingga, tidak mengganggu tahapan," kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan untuk 2017 ini tahapan dimulai yaitu pada bulan Oktober 2017 pendaftaran partai. Jika ada yang menggugat pasal 173 tentang verifikasi nanti korelasinya dengan pendaftaran partainya. "Sementara pencalonan presiden kan masih lama bulan Juli 2019, jadi relatif tahapan tidak terganggu," katanya.
Yang menjadi kekhawatiran adalah soal verifikasi pada bulan Oktober menurut Bahtiar itu harus dipercepat. Apakah seluruh parpol di verifikasi atau sesuai dengan UU yang sudah diputuskan.
"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan," jelasnya.
Apapun nanti keputusan MK soal gugatan tersebut, pemerintah kata Bahtiar tegak lurus. Hukumnya seperti apa, tentu harus dipatuhi.
"MK sebagai lembaga yang diberi kekuasaan untuk member tapis UU, apapun keputusannya kita ikuti saja. Yang pasti, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi untuk merumuskan ini. Nanti kita jelaskan, biar MK yang akan menilai," tandasnya.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.
"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di MK.
Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019. Alasannya, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca Selengkapnya