Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Polpum: Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019

Ditjen Polpum:  Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019 Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. Meski tahapan pemilu dimulai bulan Oktober 2017 nanti, tapi MK diyakini akan mempercepat proses peradilannya.

"Saya melihat gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu pentahapan pemilu, saya optimis juga kalau adanya uji materi di MK terkait pasal di UU Pemiu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi, Jumat (8/9).

Disebutkan, persidangan ini memang perlu percepatan untuk klausul verifikasi partai politik. "Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Senada dengan Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan MK ini diisi oleh para negarawan, sehingga proses peradilannya akan berlangsung cepat demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Saya kira tidak akan mengganggu. MK ini kan isinya para negarawan pasti dipercepat prosesnya. Harapan kita proses peradilannya, peradilan cepat. Sehingga, tidak mengganggu tahapan," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan untuk 2017 ini tahapan dimulai yaitu pada bulan Oktober 2017 pendaftaran partai. Jika ada yang menggugat pasal 173 tentang verifikasi nanti korelasinya dengan pendaftaran partainya. "Sementara pencalonan presiden kan masih lama bulan Juli 2019, jadi relatif tahapan tidak terganggu," katanya.

Yang menjadi kekhawatiran adalah soal verifikasi pada bulan Oktober menurut Bahtiar itu harus dipercepat. Apakah seluruh parpol di verifikasi atau sesuai dengan UU yang sudah diputuskan.

"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan," jelasnya.

Apapun nanti keputusan MK soal gugatan tersebut, pemerintah kata Bahtiar tegak lurus. Hukumnya seperti apa, tentu harus dipatuhi.

"MK sebagai lembaga yang diberi kekuasaan untuk member tapis UU, apapun keputusannya kita ikuti saja. Yang pasti, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi untuk merumuskan ini. Nanti kita jelaskan, biar MK yang akan menilai," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.

"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di MK.

Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019. Alasannya, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya