Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi kebijakan peraturan soal Ormas
Merdeka.com - Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan.
Untuk itulah, dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proporsional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Bidang Keormasan di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan pada Kamis (8/3).
-
Siapa saja yang terlibat di kegiatan Kemnaker? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat,' 'Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,' ucapnya.
-
Apa yang Kemnaker sosialisasikan? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Apa saja program unggulan Kemensos? Komisi VIII mendorong Kemensos untuk meningkatkan sukses salur bantuan sosial, peningkatan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) karena sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi K3 Kemnaker? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sosialisasi penerapan K3 saat melakukan aktifitas pekerjaan penting dilakukan.
"Dinamika perkembangan Ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola Negara. Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis dan bentuknya, perubahan cakupan sektor/bidang garapannya, cara-cara dalam melakukan aktivitas dan relasi dengan lingkungannya," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo dalam pembukaannya.
Soedarmo menjelaskan bahwa jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya. Berdasarkan data sampai dengan 6 Maret 2018 jumlah Ormas berjumlah 371.757 dengan rincian :
Di Kemendagri, 614 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Lalu di Kemenlu ada 81 Ormas asing. Di Pemerintah Daerah Provinsi ada 8.170 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemerintah Daerah Kab/Kota ada 16.954 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan terakhir di Kemenkumham ada 345.938 ormas yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.
"Pada saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum," tandas Soedarmo.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan atau Kantor Kesbangpol Regional Tengah serta Pejabat dan Staf di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bontang mulai mensosialisasikan Kebijakan Satu Data Indonesia.
Baca SelengkapnyaGomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Baca SelengkapnyaMenurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.
Baca SelengkapnyaMeski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca Selengkapnya