Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi kebijakan peraturan soal Ormas

Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi kebijakan peraturan soal Ormas Diskusi Polpum. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan.

Untuk itulah, dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proporsional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Bidang Keormasan di Grand Senyiur Hotel, Balikpapan pada Kamis (8/3).

Orang lain juga bertanya?

"Dinamika perkembangan Ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola Negara. Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis dan bentuknya, perubahan cakupan sektor/bidang garapannya, cara-cara dalam melakukan aktivitas dan relasi dengan lingkungannya," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo dalam pembukaannya.

Soedarmo menjelaskan bahwa jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya. Berdasarkan data sampai dengan 6 Maret 2018 jumlah Ormas berjumlah 371.757 dengan rincian :

Di Kemendagri, 614 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Lalu di Kemenlu ada 81 Ormas asing. Di Pemerintah Daerah Provinsi ada 8.170 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemerintah Daerah Kab/Kota ada 16.954 Ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan terakhir di Kemenkumham ada 345.938 ormas yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.

"Pada saat ini Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kemendagri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum," tandas Soedarmo.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan atau Kantor Kesbangpol Regional Tengah serta Pejabat dan Staf di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bontang Ungkap Penggunaan Kebijakan Satu Data Indonesia
Pemkot Bontang Ungkap Penggunaan Kebijakan Satu Data Indonesia

Pemerintah Kota Bontang mulai mensosialisasikan Kebijakan Satu Data Indonesia.

Baca Selengkapnya
PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Tak Lupa Bina Umat Bila Sudah Dapat Izin Kelola Tambang
PGI Ingatkan Ormas Keagamaan Tak Lupa Bina Umat Bila Sudah Dapat Izin Kelola Tambang

Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Baca Selengkapnya
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
MUI Puji Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PGI Ingatkan Tugas Membina Umat
Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PGI Ingatkan Tugas Membina Umat

Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'

Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang
Terungkap, Ini 6 Ormas yang Tercatat Penerima Konsesi Tambang

Pemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.

Baca Selengkapnya