Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR
Merdeka.com - Kuasa hukum Koalisi 18 Dian Kartikasari menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
"Koalisi 18 kecewa putusan MK karena usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang ini sudah lama. Dalam Undang-undang kan memberi hak pendidikan dan perlindungan bagi anak. Seharusnya MK terjemahkan ini," kata Dian usai mengikuti sidang judicial review di MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Dian mengatakan, dasar diajukannya permohonan ke MK adalah melihat adanya fakta perkawinan usia dini yang membawa banyak masalah terutama bagi kaum perempuan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
"Permohonan mengajukan judicial review ini adalah melihat situasi batin sudah 41 tahun Undang-undang ini. Kita ajukan ini karena ada realita di masyarakat. Kematian tinggi, perceraian dan kesetaraan gender itu tidak pernah terjadi," papar dia.
Menurut Dian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah perempuan yang menikah pada usia 17 ke bawah hampir lima puluh persen. Tak jarang dalam usia ini kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian sangat tinggi.
"Data BPS 2013 memperlihatkan anak usia 13-15 tahun, jumlah yang menikah 20 persen. Untuk usia 15-17 tahun, 13 persen menikah. Jadi hampir setengah perkawinan terjadi pada usia di bawah umur. Tak heran angka perceraian dan KDRT tinggi karena tidak matang," kata Dian.
Sekalipun kecewa dengan keputusan MK, Dian mengaku Koalisi 18 akan terus berusaha memperjuangkan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan itu. Salah satunya adalah melalui DPR.
"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya