Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR

Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Kuasa hukum Koalisi 18 Dian Kartikasari menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

"Koalisi 18 kecewa putusan MK karena usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang ini sudah lama. Dalam Undang-undang kan memberi hak pendidikan dan perlindungan bagi anak. Seharusnya MK terjemahkan ini," kata Dian usai mengikuti sidang judicial review di MK, Jakarta, Kamis (18/6).

Dian mengatakan, dasar diajukannya permohonan ke MK adalah melihat adanya fakta perkawinan usia dini yang membawa banyak masalah terutama bagi kaum perempuan.

"Permohonan mengajukan judicial review ini adalah melihat situasi batin sudah 41 tahun Undang-undang ini. Kita ajukan ini karena ada realita di masyarakat. Kematian tinggi, perceraian dan kesetaraan gender itu tidak pernah terjadi," papar dia.

Menurut Dian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah perempuan yang menikah pada usia 17 ke bawah hampir lima puluh persen. Tak jarang dalam usia ini kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian sangat tinggi.

"Data BPS 2013 memperlihatkan anak usia 13-15 tahun, jumlah yang menikah 20 persen. Untuk usia 15-17 tahun, 13 persen menikah. Jadi hampir setengah perkawinan terjadi pada usia di bawah umur. Tak heran angka perceraian dan KDRT tinggi karena tidak matang," kata Dian.

Sekalipun kecewa dengan keputusan MK, Dian mengaku Koalisi 18 akan terus berusaha memperjuangkan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan itu. Salah satunya adalah melalui DPR.

"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang," tandas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya