Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak Panwaslu, paslon wali kota Makassar bawa gugatan ke PT TUN

Ditolak Panwaslu, paslon wali kota Makassar bawa gugatan ke PT TUN Sidang gugatan Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah

Merdeka.com - Sidang perdana kasus sengketa Pilwalkot Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Supriatno.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Tampak dalam sidang, masing-masing penggugat dan tergugat diwakili tiga orang kuasa hukum.

Humas PT TUN, Ilham Lubis menjelaskan, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang berlangsung pagi tadi, akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban sekaligus pembuktian karena dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 25 menit tadi, pihak KPU Makassar selaku tergugat belum siap dengan jawabannya.

"Mengenai pembuktian untuk sidang lanjutan besok tentu masalah dasar gugatan penggugat ke KPU Makassar, data-data yang mendukung gugatannya," kata Ilham Lubis.

Sementara Habibi SH, salah satu dari tiga tim kuasa hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat yang hadir di dalam sidang menjelaskan, gugatan hari ini adalah lanjutan dari gugatan sebelumnya yang ditangani Panwaslu Makassar dan keluar putusannya pekan lalu. Ketentuan dalam hukum formil, bahwa setelah upaya hukum di Panwaslu, ada upaya lain yang bisa ditempuh jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Salah satunya itu ke PT TUN.

"Kita menggugat KPU Makassar ke PT TUN atas kasus penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah Kota Makassar yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan Wali Kota dari salah satu paslon yang statusnya sebagai petahana di Makassar (paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari)," kata Habibi.

Dasar gugatannya, kata Habibi, masih sama saat ajukan gugatan di Panwaslu Makassar yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017 bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk gunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Tambah Habibi, beberapa bulan terakhir sebelum penetapan, banyak peristiwa yang terjadi. Salah satunya adalah dugaan mobilisasi ketua-ketua RT/RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat untuk kumpulkan KTP dan pembagian ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT/RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti dugaan pelanggarannya baik itu dalam bentuk surat maupun elektronik," ujar Habibi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK

Meski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK
Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK

Kubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Tak Gentar, Kubu Adik Mentan Siap Lawan Gugatan Danny Pomanto-Azhar di MK
Tak Gentar, Kubu Adik Mentan Siap Lawan Gugatan Danny Pomanto-Azhar di MK

Kubu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan Danny-Azhar.

Baca Selengkapnya
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon

Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
Unggul Quick Count Pilkada Makassar, Ipar Erwin Aksa Kenang Pernah Dikalahkan Kotak Kosong
Unggul Quick Count Pilkada Makassar, Ipar Erwin Aksa Kenang Pernah Dikalahkan Kotak Kosong

Versi PPI, pasangan Munafri-Aliyah mengungguli tigas rivalnya dengan perolehan suara 55,4 persen.

Baca Selengkapnya
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi
Jawab Tuduhan 'Partai Cokelat’ Bantu Menangkan Pilkada Jateng, Ini Respons Santai Kubu Ahmad Luthfi

Kubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK
Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara, Empat Paslon Pilkada di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Empat pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan telah mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar
VIDEO: Todung Tim Hukum Ganjar "Butuh Satu Orang Bersyahwat Kekuasaan untuk Rusak Negeri Ini"

Todung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya