Ditolak Panwaslu, paslon wali kota Makassar bawa gugatan ke PT TUN
Merdeka.com - Sidang perdana kasus sengketa Pilwalkot Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Supriatno.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar. Tampak dalam sidang, masing-masing penggugat dan tergugat diwakili tiga orang kuasa hukum.
Humas PT TUN, Ilham Lubis menjelaskan, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang berlangsung pagi tadi, akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban sekaligus pembuktian karena dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 25 menit tadi, pihak KPU Makassar selaku tergugat belum siap dengan jawabannya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Mengenai pembuktian untuk sidang lanjutan besok tentu masalah dasar gugatan penggugat ke KPU Makassar, data-data yang mendukung gugatannya," kata Ilham Lubis.
Sementara Habibi SH, salah satu dari tiga tim kuasa hukum paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat yang hadir di dalam sidang menjelaskan, gugatan hari ini adalah lanjutan dari gugatan sebelumnya yang ditangani Panwaslu Makassar dan keluar putusannya pekan lalu. Ketentuan dalam hukum formil, bahwa setelah upaya hukum di Panwaslu, ada upaya lain yang bisa ditempuh jika tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Salah satunya itu ke PT TUN.
"Kita menggugat KPU Makassar ke PT TUN atas kasus penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah Kota Makassar yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan Wali Kota dari salah satu paslon yang statusnya sebagai petahana di Makassar (paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari)," kata Habibi.
Dasar gugatannya, kata Habibi, masih sama saat ajukan gugatan di Panwaslu Makassar yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017 bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk gunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Tambah Habibi, beberapa bulan terakhir sebelum penetapan, banyak peristiwa yang terjadi. Salah satunya adalah dugaan mobilisasi ketua-ketua RT/RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat untuk kumpulkan KTP dan pembagian ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT/RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti dugaan pelanggarannya baik itu dalam bentuk surat maupun elektronik," ujar Habibi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis tajam bicara dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaAdvokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaAlmas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya