Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak penerbit, buku Jokowi Undercover dicetak di tempat fotokopi

Ditolak penerbit, buku Jokowi Undercover dicetak di tempat fotokopi Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Polisi masih terus mendalami kasus pelaporan buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Pengakuan pengarang buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono mengaku bukunya tidak dicetak di penerbitan khusus melainkan di tempat fotokopi.

"Yang bersangkutan (Bambang Tri) dalam pengakuan pernah menemui penerbit tertentu, ditolak karena sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya. Dia mengaku mencetak buku di tempat fotokopian," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).

Buku 'Jokowi Undercover' ditulis sendiri oleh Bambang Tri dan dipasarkan melalui media sosial. Kemampuan menulisnya sudah dibekali sejak dia menjadi wartawan.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saudara Bambang (Bambang Tri Mulyono), dan memang dari keterangannya dia mengambil bahan buku ini dari medsos (media sosial) atau dari obrolon dunia maya," sambung Rikwanto.

Dari bahan obrolan tersebut, Bambang Tri kemudian menyimpulkan sendiri. Hasil kesimpulan pribadi lalu diolah menjadi sebuah narasi hingga akhirnya dituangkan dalam buku 'Jokowi Undercover'.

"Jadi narasi-narasi itu seolah sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," terang Rikwanto.

Untuk diketahui, Bambang Tri ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Buku 'Jokowi Undercover' diduga melanggar hukum karena kontennya tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.

Akibat perbuatannya, Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.'

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Fakta: Beredar E-Book Tirto dan Kurawal Foundation Bongkar Dinasti Jokowi
Cek Fakta: Beredar E-Book Tirto dan Kurawal Foundation Bongkar Dinasti Jokowi

e-book sebanyak 22 halaman itu menjabarkan deretan fakta dan informasi yang diduga menjadi langkah Jokowi melanggengkan Gibran jadi Cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Jurnalisme Berkualitas
VIDEO: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Jurnalisme Berkualitas

Jokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.

Baca Selengkapnya
Baliho Prabowo Sendirian di Wilayah Kekalahan Jokowi, Begini Analisisnya
Baliho Prabowo Sendirian di Wilayah Kekalahan Jokowi, Begini Analisisnya

Wajah Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi tertampang di sejumlah baliho besar di beberapa kota.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Curhat Cucu Protes Lihat Wajahnya di Majalah: Wajah Mbah Digambar Jelek Banget
VIDEO: Jokowi Curhat Cucu Protes Lihat Wajahnya di Majalah: Wajah Mbah Digambar Jelek Banget

Jokowi menganggap itu sebuah kritikan yang harus didengar

Baca Selengkapnya
Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Buku biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain

Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aksi Nekat Pria Bawa Surat Setop Mobil Presiden Jokowi, Terobos Paspampres di Binjai
VIDEO: Aksi Nekat Pria Bawa Surat Setop Mobil Presiden Jokowi, Terobos Paspampres di Binjai

Pria itu terlihat membawa secarik kertas, yang diduga akan diberikan untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok

Baliho dengan foto Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo terpasang di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Cerita Jokowi Fotonya dengan Capres Banyak Beredar: Sampai ke Tikungan Desa Ada
Cerita Jokowi Fotonya dengan Capres Banyak Beredar: Sampai ke Tikungan Desa Ada

"Walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA : Hoaks Jokowi Pegang Bingkai Foto Anies Baswedan
CEK FAKTA : Hoaks Jokowi Pegang Bingkai Foto Anies Baswedan

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditolak Bareskrim Polri, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
VIDEO: Ditolak Bareskrim Polri, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Relawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya