Ditpolair tangkap tiga kapal pencuri ikan milik Vietnam
Merdeka.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap tiga kapal yang milik Vietnam pada Rabu (14/10) lalu. Ketiga kapal itu ditangkap lantaran menangkap ikan di wilayah Indonesia secara ilegal.
"Hari Rabu, kapal Antasena 7006 Ditpolair Baharkam menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam yang secara ilegal melakukan penangkapan ikan di wilayah RI di dekat laut Cina Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/10).
Menurut Suharsono, ketiga kapal yang diamankan itu di antaranya, kapal KG 1556 TS dengan bobot kapal 80 gres ton. Kapal itu dinahkodai oleh Coung dengan 4 anak buah kapal yang diketahui berwarga negara Vietnam.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
-
Kenapa para pelaut Indonesia membajak kapal De Zeven Provincien? Mereka yang membajak kapal ini sudah diperingatkan untuk bersandar, tetapi mereka tidak menggubris karena alasan hanya berunjuk rasa atas pemotongan gaji dan penangkapan teman-temannya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
Kedua, lanjut dia, kapal KG 93133 TS dengan bobot kapal 80 gres ton yang dinahkodai oleh H Van Hai dengan 16 anak buah kapal warga negara Vietnam. Dalam kapal, terdapat muatan satu ton ikan campuran.
Kemudian yang ketiga, kapal KG 93575 TS dengan bobot 80 gres ton yang dinahkodai oleh Ze Vcin Do dengan anak buah kapal 16 orang warga negara Vietnam. Kapal ini pun diketahui memiliki muatan satu ton ikan campuran.
"Ketiga kapal itu melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang perikanan," tegas Suharsono.
Suharsono mengatakan kapal itu akan diamankan di Pangkalan Polisi Air Kalimantan Barat.
"Tiga kapal saat ini disinggahkan di Pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepulauan Riau. Rencananya tujuan akhirnya Kalimantan Barat," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca Selengkapnya