Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mendalami terkait laporan soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
"Sedang didalami mohon waktunya ya," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (22/8).
Dia menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak tiga laporan polisi (LP) guna dilakukan pendalaman oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau nggak salah info staf ada tiga LP. kita akan kumpulkan di Dit Siber Bareskrim," ujarnya.
Namun demikian, Agus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail laporan tersebut. Karena saat ini masih mengumpulkan LP dan menangani kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece.
Untuk diketahui jika konten yang diunggah chanel Muhammad Kece tengah menyita perhatian karena diduga telah menista agama. Sebagaimana disampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut jika apa yang disebut melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca Selengkapnya