Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituding Kriminalisasi Keponakan, Ini Respons Kubu Wamenkumham

Dituding Kriminalisasi Keponakan, Ini Respons Kubu Wamenkumham Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara terkait penetapan Archi Bela sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Yosi Andika Mulyadi membantah Wamenkumham mengkriminalisasi keponakannya itu.

Yosi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah sejak November 2022 lalu. Kliennya melaporkan langsung kasus itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak Bulan November 2022. Bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," kata Yosi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/5).

Dengan telah dilaluinya serangkaian tahapan, mulai dari pelaporan sampai pemeriksaan oleh kliennya, kasus ini tidak ada kaitannya dengan status pelapor yang merupakan pejabat negara.

"Dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul, karena seperti yang dijelaskan tadi, bahwa pada bulan November Wamenkumham telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini. Sebagai pelapor juga datang sendiri dan diperiksa sebagai pelapor," kata dia.

"Soal Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali. Karena proses hukum acaranya semua dilalui. Seorang Wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum," tambah dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bernama Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan seusai Archi Bela menjalani pemeriksaan.

"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi, klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacara Archi Bela, Kamis (11/5).

Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Dia menyayangkan jeratan pasal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.

Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antarindividu dengan individu lainnya.

Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.

Sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan, harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan. "Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.

Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan pamannya. Laporan awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Archi Bella disebutkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Buka Suara soal  Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK
Kemenkumham Buka Suara soal Wamen Eddy Hiariej Berstatus Tersangka KPK

Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK
Wamenkumham Sedang di Luar Kota Saat Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum
Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah sesuai prosedur hukum.

Baca Selengkapnya
Hal Ini yang Membuat KPK Berhati-Hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Hal Ini yang Membuat KPK Berhati-Hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Eddy menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis (9/11) lalu.

Baca Selengkapnya