Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim
Merdeka.com - Bos Peter Says Denim brand kenamaan pakaian di Kota Bandung yakni Peter Firmansyah (27) dijebloskan ke Rutan Polda Jabar sejak pekan lalu. Dia diduga melakukan penipuan kepada para rekanan bisnis hingga Rp 1,2 miliar.
Pihak keluarga pun menjelaskan informasi yang beredar di media massa sejak kemarin. Melalui Kuasa Hukum Michel TI Siahaan, dia menduga ada indikasi kriminalisasi yang terjadi pada Peter.
Dia menyatakan, kasus tersebut bukan kasus penipuan seperti yang dituduhkan. Dia bahkan menyebut salah satu pelapor yakni Benny Simanjuntak, terkesan berniat sekali menjebloskan Peter ke penjara.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ini seperti ada kriminalisasi, soalnya apa dasar dendam atau lain saya memang tidak tahu, ini seperti sengaja," kata Michel di kantor PSD Jalan Ciumbuluit Bandung, Jumat (21/11).
Istri Peter, Amanda, menerangkan kasus tersebut bermula saat produksi PSD mengalami penurunan sejak 2013 lalu. Sehingga perusahaan sampai berhutang sebesar Rp 336 juta kepada vendor, David Simanjuntak.
"Dia bertindak selaku vendor. Hubungan kami sudah sangat baik," terangnya.
Atas dasar hubungan baik itu, Peter dan David memiliki kepercayaan sehingga disepakati bahwa hutang akan dibayar sebesar Rp 4 juta per bulannya. Namun dengan syarat jika perusahaan membaik hutang harus dibayar Rp 10 juta per bulan.
Menurut dia, pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Tetapi begitu masuk bulan ketiga, pembayaran mendapat penolakan dari pihak bank. Alasannya bank tidak sedang bisa menerima cicilan.
"Otomatis transaksi tidak bisa dijalankan. Lalu coba ke Bank Mandiri, sama tidak bisa," ungkapnya.
Tak dinyana, lanjut Amanda, suaminya tiba-tiba menerima laporan dari pihak kepolisian terkait penipuan. Peter pun beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian. Pada panggilan ketiga Peter ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini seperti diskenariokan kriminalisasi," katanya.
Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Baca SelengkapnyaDugaan ini berdasarkan fakta putusan sidang dan penjelasan Rudiana
Baca Selengkapnya