Dituding sesat, pimpinan Yayasan Hikmatul Iman akan datangi MUI
Merdeka.com - Yayasan Hikmatul Iman (HI) di bawah pimpinan DZA sudah mendapatkan undangan dari MUI Jabar. Undangan itu dimaksudkan untuk meluruskan semua tuduhan yang dilayangkan segelintir bekas muridnya Lembaga Senin Bela Diri (LSBD) HI.
Sejumlah muridnya tersebut melaporkan pimpinannya DZA ke MUI Jabar pada Senin 20 Juni 2016 lalu.
"Kami belum ada bentuk formalnya (bertemu MUI), tapi formalnya Rabu saya akan mengklarifikasi," kata Vena Mutiram, Ketua tim kuasa hukum DZA, dalam keterangan persnya di Bandung, Senin (27/6).
-
Apa tujuan dari sekte sesat ini? Wanita itu mengatakan bahwa kuil itu bernama Kanaan, dan anggota kelompoknya percaya bahwa dunia akan segera berakhir.
-
Dimana sekte ini berada? Polisi juga menemukan 251 anak di bawah umur tinggal di peternakan Chokurongerwa, yang berjarak sekitar 34 km sebelah barat laut Ibu Kota Harare.
-
Siapa yang biasa memberikan dakwah? Kegiatan dalam agama Islam tersebut dilakukan oleh mereka yang kemudian disebut dengan pendakwah.
-
Bagaimana sekte ini mengendalikan anggotanya? Sekte yang dikenal sebagai Gereja Apostolik Johane Masowe (diambil dari nama pendiri organisasi tersebut), dan memiliki banyak pengikut di Zimbabwe, melarang membaca Alkitab, melakukan pekerjaan di luar komunitas, atau mencari perawatan medis.
-
Siapa yang beralih keyakinan? Namun, kini, Rayn Wijaya telah mengikuti keyakinan yang sama dengan Ranty Maria.
-
Siapa yang menuduh Dzun Nun al-Mishri sebagai zindik? Dalam kitabnya Mianush Shufiyyah, As-Sulami menceritakan bahwa Dzun Nun merupakan orang pertama di tanah airnya yang membahas tentang urutan awal dan tingkatan para wali.
Menurut dia, DZA langsung yang akan mendatangi MUI Jabar untuk mengklarifikasi apa yang kini sudah menjadi polemik publik. Dalam pemberitaan beberapa poin disebutkan bahwa salat tanpa bacaan dan isi Alquran yang separuhnya palsu adalah salah.
"Tidak benar. Soal Alquran itu yang menyebutkan isinya palsu. Salat yang juga tanpa bacaan itu tidak benar," ujarnya.
Atas informasi yang beredar belakangan ini pihaknya mengaku sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah situs yang menyebarkan ujaran.
"Dengan apa yang dituduhkan pada klien kami, kami tim kuasa hukum melaporkan ke UU ITE yang disebutkan dalam pasal 27 angka (3) dan (2)," kata Bintang Yalasena yang juga kuasa hukum DZA. Dalam pasal itu disebutkan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Dia berharap laporan yang dilakukan terhadap kepolisian bisa mendapatkan keadilan. Sebab sejak beredar di media sosial dan media massa dampaknya terhadap yayasan tersebut begitu buruk. Apalagi terhadap perguruan bela dirinya.
"Kami ingin rehabilitasi nama ini," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaKeduanya tergabung dalam sebuah organisasi yang di dalamnya terafiliasi Yahudi.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya