Dituding terima suap Rp 2,86 miliar, ini jawaban Zulkarnain
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjawab tudingan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid yang menyebut dirinya menerima suap dalam penanganan perkara saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sana. Zulkarnain membantah tudingan menerima uang Rp 2,86 miliar seperti yang dituduhkan.
"Kalau saya terima uang Rp 2,86 miliar sekian itu seperti dituduhkan, itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Saya juga tidak kenal, siapa yang disebutkan IS menemui saya, Zulkarnain di ruangan kasipidsus," jelasnya saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (8/1).
Zulkarnain menjelaskan, ia menjabat sebagai Kajati periode Agustus 2008 - September 2009. Saat itu, ada laporan terkait P2EM atau program pemberdaayaan ekonomi masyarakat anggarannya dari APBD Jatim.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Lantas pihaknya menangani kasus tersebut. Namun, dalam penanganannya, Zulkarnain membantah adanya permainan.
"Jadi sebetulnya sudah terjawab, informasi yang tidak jelas, jangan disampaikan ke publik," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain pun mengancam akan melaporkan pihak penyebar fitnah jika sampai merusak nama baik KPK dan menghambat pemberantasan korupsi. "Kalau (masalah) ini (jadi) serius, kami akan pertimbangkan, kalau fitnah apalagi sampai merusak nama baik, akan kita pertimbangkan apakah akan lakukan proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Fathorrasjid menyebut adanya mafia anggaran dalam kasus dana hibah P2SEM. Mantan politikus PKB itu sempat dipenjara atas kasus tersebut dan kini telah bebas.
Setelah bebas, Fathorrasjid membongkar penanganan kasus itu yang ditangani oleh Zulkarnain dan kini menjadi Pimpinan KPK. Kemudian, juga muncul kabar dari seorang yang mengaku perantara Zulkarnain menerima duit dalam penanganan perkara itu. Orang itu berinisial IS yang disuruh oleh petinggi Pemprov Jatim untuk menyuap Zulkarnain. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung berharap tersangka Zarof Ricar dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan kehakiman.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya