Dituduh bodong, pengacara korban pelecehan Raja Solo maju terus
Merdeka.com - Pernyataan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai yang akan memberikan pendamping hukum baru bagi AT (15), korban pelecehan Raja Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, pengacara AT, Asri Purwanti menanggapi dingin. Ia juga tak akan menanggapi pernyataan Kapolres yang mempermasalahkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Menurut Asri, ia bersama advokat dari Peradi dan Kongres advokat indonesia (KAI) pendamping kuasa hukum korban atau pelapor tidak akan menanggapi statement Kapolres tentang pengacara baru atau sumpah PT. Ia menganggap hal tersebut tidak penting.
"Sumpah PT itu hanya Hakim Pengadilan yang berhak menanyakan. Polisi tidak punya kewenangan," tegasnya.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Asri menegaskan, sebagai kuasa hukum pelapor korban, ia dan advokat lainnya mempunyai tugas untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai. Menurut Asri, yang mewakili korban di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pengacara negara itu kan jaksa. Harapan kami kasus cepat selesai. Sehingga keadilan bagi keluarga korban didapat," katanya.
Asri menegaskan, yang berhak memberi kuasa adalah orang tua atau ayah korban yang saat ini masih hidup. Tanpa adanya tanda tangan orangtua, kata Asri, surat kuasa tidak sah.
"Keluarga tetap menghendaki kami jadi kuasa hukumnya. Saya harap kepolisian fokus pada pokok perkara yang ditangani demi keadilan bagi korban," tandasnya.
Sebelumnya AT (15), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono III Hangabehi, akan didampingi kuasa hukum baru. Hal tersebut dilakukan, lantaran Asri Purwanti sebagai kuasa hukum yang lama tidak bisa menunjukkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (25/9).
"AT nantinya akan didampingi pengacara yang sah dan diberikan oleh PPT SERUNI Semarang," ujar Andy.
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengajukan surat kepada Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender di Kota Semarang agar menyediakan kuasa hukum untuk korban. Pasalnya korban saat ini masih berusia di bawah umur. Sehingga dalam setiap menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan harus didampingi kuasa hukum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaBagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Baca Selengkapnya