Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh bodong, pengacara korban pelecehan Raja Solo maju terus

Dituduh bodong, pengacara korban pelecehan Raja Solo maju terus Keraton Surakarta. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernyataan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai yang akan memberikan pendamping hukum baru bagi AT (15), korban pelecehan Raja Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, pengacara AT, Asri Purwanti menanggapi dingin. Ia juga tak akan menanggapi pernyataan Kapolres yang mempermasalahkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Menurut Asri, ia bersama advokat dari Peradi dan Kongres advokat indonesia (KAI) pendamping kuasa hukum korban atau pelapor tidak akan menanggapi statement Kapolres tentang pengacara baru atau sumpah PT. Ia menganggap hal tersebut tidak penting.

"Sumpah PT itu hanya Hakim Pengadilan yang berhak menanyakan. Polisi tidak punya kewenangan," tegasnya.

Asri menegaskan, sebagai kuasa hukum pelapor korban, ia dan advokat lainnya mempunyai tugas untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai. Menurut Asri, yang mewakili korban di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengacara negara itu kan jaksa. Harapan kami kasus cepat selesai. Sehingga keadilan bagi keluarga korban didapat," katanya.

Asri menegaskan, yang berhak memberi kuasa adalah orang tua atau ayah korban yang saat ini masih hidup. Tanpa adanya tanda tangan orangtua, kata Asri, surat kuasa tidak sah.

"Keluarga tetap menghendaki kami jadi kuasa hukumnya. Saya harap kepolisian fokus pada pokok perkara yang ditangani demi keadilan bagi korban," tandasnya.

Sebelumnya AT (15), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono III Hangabehi, akan didampingi kuasa hukum baru. Hal tersebut dilakukan, lantaran Asri Purwanti sebagai kuasa hukum yang lama tidak bisa menunjukkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (25/9).

"AT nantinya akan didampingi pengacara yang sah dan diberikan oleh PPT SERUNI Semarang," ujar Andy.

Menurut Kapolres, pihaknya telah mengajukan surat kepada Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender di Kota Semarang agar menyediakan kuasa hukum untuk korban. Pasalnya korban saat ini masih berusia di bawah umur. Sehingga dalam setiap menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan harus didampingi kuasa hukum.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong Demi Buktikan Tak Beri Kesaksian Bohong Terkait Kasus Kematian Vina

Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya