Dituduh lakukan perkosaan, kapolsek akan tuntut istri eks napi
Merdeka.com - Kapolsek Patrang, Jember, Jawa Timur, berinisial M membantah tudingan memperkosa istri narapidana. Jika tak ada bukti kuat, dia akan menuntut balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam pemeriksaan oleh Propam Polres Jember, Kapolsek Patran membantah telah memperkosa ES. Namun, dia mengakui kalau pada Januari 2011, memang bertemu dengan ES, yang ingin meminjam uang Rp 2 juta untuk kebutuhan hidup selama suaminya ditahan di Lapas Bali.
"Saat itu juga disaksikan oleh dua anggota Polsek Patran. Namun kejadian pemerkosaan tersebut disangkal oleh kapolsek," katanya, Sabtu (9/11)
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Pun begitu dengan hasil penyidikan sementara yang dilakukan Propam Polres Jember, masih belum diketemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Kapolsek Patrang atas tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor.
"Kalau tidak diketemukan alat bukti kuat, seperti apa yang dituduhkan pelapor, bisa saja Kapolsek Patrang mengambil langkah hukum tentang pencemaran nama baik maupun laporan palsu," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2011 silam, saat itu, ES menjenguk suaminya yang ditahan di Bali. Kemudian, ES diminta suaminya untuk mendatangi Ketua Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember, yang kebetulan juga dijabat Kapolsek Patrang berinisial M tersebut. Tujuannya untuk meminjam uang kerukunan kas dari keluarga paguyuban sebesar Rp 2 juta.
Setelah menghubungi M beberapa kali, akhirnya M menemui ES di depan apotek di Jalan Gajah Mada. Saat itu ES diminta naik ke mobil milik M, yang kemudian diajak ngobrol di rumah M.
Setelah menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian diperkosa dalam kamar M. ES juga mengaku sempat disekap di rumah M hingga lebih kurang 10 jam, dan diperkosa hingga empat kali.
Hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, ES diantar pulang oleh M, dan mengancam untuk tidak melapor. Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat suaminya bebas dari penjara, ES kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita istrinya, Lamrayani langsung melaporkan ke Polres Jember pada bulan April 2012. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan. ES meminta kasus tersebut diusut tuntas dan M dihukum seberat-beratnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.
Baca SelengkapnyaPenyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaBrigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaKasus ini juga tengah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca Selengkapnya