Dituduh Mata-Mata Polisi, Narapidana Baru Dianiaya Sesama Penghuni Lapas Jember
Merdeka.com - Kasus kekerasan antar narapidana kembali terjadi di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Seorang napi nampak dipukuli oleh rekannya sesama napi dan direkam melalui video handphone.
Rekaman video itu kemudian tersebar ke awak media. Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito, membenarkan kejadian tersebut.
"Kita mendapat informasi tentang video itu pada 27 September 2021 kemarin, dan langsung kita bentuk tim untuk menelusurinya," kata Sarwito saat dikonfirmasi pada Senin (4/10).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dari hasil penelusuran pihak lapas, penganiayaan terjadi pada 4 September 2021 di toilet umum yang ada di masjid di dalam Lapas. Korban penganiayaan adalah AM alias MA, seorang napi kasus pencurian.
"Dia baru masuk 10 hari di dalam lapas, dan masih masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari. Saat kejadiaan, dia hendak berbelanja di kantin lapas, lalu terjadi seperti yang ada di video,” tutur pria yang baru 2 bulan menjabat di Lapas Jember ini.
Adapun pelaku penganiayaan adalah IP, seorang napi kasus pembunuhan yang sudah lama menghuni lapas. IP divonis hukuman 17 tahun penjara. Kejadian penganiayaan direkam oleh SA, seorang napi kasus narkoba dengan masa hukuman 4 tahun penjara.
“Kami sayangkan karena SA ini sebenarnya tinggal beberapa hari lagi bebas dari lapas,” papar Sarwito.
Pelaku Dipindahkan ke Nusakambangan
Dalam video berdurasi 36 detik itu, juga nampak seorang napi lain yang berusaha melerai penganiayaan. Namun upaya itu tidak berhasil. AM yang nampak seperti pria paruh baya, beberapa kali jatuh tersungkur ke lantai, akibat dianiaya oleh IP yang nampak lebih muda.
Dari hasil klarifikasi, pemicu penganiayaan adalah tuduhan spionase. “Jadi kasus ini murni karena AM dituduh sebagai spionase atau mata-mata polisi pada saat di luar, atau sebelum menjalani masa hukuman di dalam lapas. Memang hal seperti itu, kalau di dalam lapas, cukup rawan ya,” papar Sarwito.
Hasil penelusuran tim internal Lapas ini, sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM RI.
“Turun perintah untuk melakukan pemindahan kepada pelaku penganiayaan, IP dan juga pelaku perekaman video, SA. Yakni dipindah ke Lapas Karang Anyar yang ada di Pulau Nusakambangan. Ini merupakan lapas untuk napi kasus high risk," pungkas Sarwito.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya